Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus online scam jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu.
Dilansir dari laman Humas Polri, kasus tersebut bahkan telah merugikan 4 negara, termasuk Indonesia.
Baca Juga : Bareskrim Polri Lakukan Penyidikan Gelondongan Kayu saat Banjir di Tapsel
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari proses investigasi yang mendalam oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan kerjasama dengan pihak terkait,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Selasa (16/7/2024).
Himawan mengatakan, lowongan kerja ini ditawarkan melalui Telegram dan Whatsapp yang berisikan tautan login website. Empat negara dirugikan dengan adanya kasus ini, yakni Indonesia, Thailand, India, dan China.
Untuk Indonesia total kerugian mencapai sekitar Rp59.000.000.000, India jumlah kerugian Rp1.077.204.000.000, China sekitar Rp91.207.000.000, lalu Thailand sekitar Rp288.300.000.000. Adapun total kerugian keempat negara mencapai Rp1.500.000.000.000.
Baca Juga : Pagar Rumah Dirusak, Warga Medan Labuhan Malah Ditangkap Polisi
“Total korban di indonesia mencapai 823 korban sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, dan kemungkinan masih dapat bertambah hingga saat ini,” jelasnya.
Baca Juga : Polri Sampaikan Duka Mendalam: Wafatnya Eyang Meri Hoegeng, Simbol Integritas Bhayangkara
Himawan memaparkan, awal mula kasus ini tercium karena laporan salah satu pekerja yang melarikan diri setelah bekerja selama seminggu. Pekerja tersebut merasa tertipu karena pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan hingga diminta melakukan kejahatan.
Pada awalnya, pekerja tersebut ditawari pekerjaan kantoran yang berhubungan dengan komputer di luar negeri. Usut punya usut, pekerja itu malah dipekerjakan untuk menawarkan investasi ataupun pekerjaan paruh waktu dengan hasil yang direkayasa kepada WNI melalui media sosial.
Baca Juga : Tingkat Pengangguran di Sumut Turun Menjadi 5,32 Persen
Dari informasi itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri langsung bergerak cepat dan mengamankan WNA berinisial ZS alias Colby yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional.
Baca Juga : Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan, Lengkap Bobot Nilainya
“Berdasarkan informasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dan mendapatkan hasil bahwa tersangka warga negara asing inisial ZS yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan,” terangnya.
Selain ZS, lanjut Himawan, Bareskrim menetapkan tersangka lain yang merupakan WNI yakni M dan H. Keduanya melakukan tugas masing-masing sesuai perintah ZS.
“Para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka inisial ZC alias colby pada tanggal 1 Desember 2023 lalu,” tuturnya.
Himawan menambahkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta pengembangan terkait kasus online scam jaringan internasional lainnya yang telah menimbulkan kerugian korban. Hingga kini Bareskrim masih berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk melakukan pencarian pelaku lainnya.
“Perkara ini dapat diungkap atas kerja sama Dittipidsiber Bareskrim Polri, Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab, Konjen RI Dubai, Divhubinter Polri dan Interpol Abu Dhabi,” pungkasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
