Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN-Sebanyak 39 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, menerima kado Natal berupa remisi atau pengurangan masa hukuman, dalam rangka Hari Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025)
Dengan adanya ketentuan bahwa pada setiap hari besar keagamaan, WBP yang berkelakuan baik selama proses pembinaan, diberikan besaran remisi mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan.
Dalam sambutannya, Mathrios Zulhidayat Hutasoit Kalapas Padangsidimpuan mengatakan, bahwa setiap WBP berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan tersebut, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria yang secara substantif dan administratif semisal, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas, dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan dan lainnya.
Baca Juga : 79 WBP Lapas Kelas IIA Binjai Terima Remisi Natal, 1 Orang Langsung Bebas
Dan, pemberian remisi kepada WBP tersebut, sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal 2025 Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2025 Kepada Anak Binaan.
"Dengan diserahkan SK Remisi Khusus ini secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan ini, adalah sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada warga negara, yang berhadapan dengan hukum, dan juga merupakan salah satu hak warga binaan, serta sebagai motivasi untuk selalu berbuat baik, sehingga saat mereka kembali ke masyarakat, yang nantinya mampu dan dapat berbuat sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," tutur Mathrios.
(Sgm/Nusantaraterkini.co)
