Nusantaraterkini.co, BINJAI - Usai diberitakan, dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial AP dan SAN yang sempat ditangkap lepas, saat ini sudah diringkus kembali.
Hal ini dikatakan oleh salahseorang warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang meminta jika identitasnya tidak dipublikasi wartawan.
"Dua atau tiga hari yang lalu, AP dan SAN ditangkap lagi. Tapi gak tau siapa yang nangkap," ujar warga, dikutip dari Tribun Medan, Senin (22/7/2024) sore.
Sedangkan itu, Penanggung Jawab Seksi Pemberantasan BNNK Langkat, J Simanjuntak sempat berang ketika dikonfirmasi.
Ia sempat menuding wartawan yang melakukan pemberitaan dugaan tangkap lepas, tak sesuai kode etik jurnalistik.
Gitu pun, Simanjuntak membeberkan kronologi awal saat kedua pengedar sabu itu diringkus BNNK Langkat.
Ia juga membantah jika kedua pengedar sabu itu ditangkap lepas.
"Mulanya kami melakukan penindakan di Bulan Mei 2024 disekitaran Jembatan (titi) SP. mobil kaca mobil kita dilempar batu, akhirnya kami mundur," ujar Simanjuntak.
Lanjut Simanjuntak, BNNK Langkat tak tinggal diam, mereka pun tetap melakukan penyelidikan.
"Katanya yang melempar si SAN. Terus kami lidik kalau keberadaan si SAN lagi di Stabat lagi bawa istrinya berobat karena lagi hamil. Kita tangkap lah SAN di depan Bank Sumut Stabat. Saat itu istrinya juga kita amankan. Kita geledah gak ada barang bukti, sepeda motornya juga kita amankan," ujar Simanjuntak.
"Kita tes urinenya, SAN positif. Kita interogasi lah siapa yang melempar mobil. Karena waktu itu kami mau nangkap Kinoy, dia yang jualan (sabu) disekitaran Jembatan SP. Kata si SAN yang melempar itu si AP. Gimana caranya nangkap si AP, Katanya SAN ada hutang sama si AP. Terus dibuat janji ketemu AP di Rumah Sakit Tanjung Pura," sambungnya.
Akhirnya SAN dan AP bertemu, dan langsung diringkus BNNK Langkat. Dilakukan penggeledahan terhadap AP, tidak ada ditemukan barang bukti.
"kita tes urine AP hasilnya positif. Dia ngaku yang melempar si Kecot dan Ferry," ujar Simanjuntak.
Kemudian, AP dan SAN Shield selama 14 hari.
"Datang lah istri dan keluarga keduanya, buat permohonan direhabilitas. Hingga detik ini masih direhab di Aftercare yang berada di Kelurahan Kebun Lada," ujar Simanjuntak.
Sementara itu, Project Manager Aftercare, Dedy mengaku jika AP dan SAN saat ini masih direhab ditempatnya.
"Ya betul, keduanya ada ditempat kita menjalani rehabilitas. Dari awal mereka tidak ada kemana," ujar Dedy.
Dikabarkan sebelumnya, dua pengedar narkoba jenis sabu dan inex di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap oleh BNNK Langkat pada 28 Juni 2024 lalu.
Namun kedua pengedar itu disebut-sebut sudah bebas dan berkeliaran alias diduga tangkap lepas.
Adapun identitas kedua pengedar narkoba tersebut berinisial AP warga Kubuan dan SAN warga Jalan Musyawarah, Kecamatan Tanjung Pura.
“Orang itu (AP dan SAN) ditangkap BNN Langkat sekira 28 Juni 2024 kemarin di depan Indomaret Tanjung Pura. Banyak warga di sini yang melihat penangkapan itu. Sekira sebelum Magrib gitu lah mereka ditangkap,” kata narasumber yang meminta identitasnya tak dipublikasi, Rabu (17/7/2024) lalu.
Dari tangan pengedar SAN, lanjut narasumber diamankan dua sak (10 gram) sabu.
Sementara, dari tersangka AP diamankan sabu dan beberapa butir inex. Hal itu sempat membuat warga sekitar heboh.
“Beberapa hari lalu, AP dah terlihat di kampung ini. Tapi ya masih sembunyi-sembunyilah. Kalau si SAN, infonya direhab tapi kok ada keliaran juga. Kalau ga mereka dah bebas," ucap narasumber.
Informasi yang dihimpin, adapun uang 86 tersebut diduga berjumlah ratusan juta rupiah.
Hal ini membuat tanda tanya besar di tengah masyarakat yang mengetahui penangkapan dua pengedar narkoba itu.
sementara itu, Kepala BNNK Langkat, AKBP S Bangko saat dikonfirmasi soal dugaan tangkap lepas tersebut, malah meminta wartawan untuk datang ke kantornya.
"Kalau mau mengetahui hal ini lebih jelas, datang saja ke Kantor BNNK Langkat, bisa jumpa dengan anggota seksi berantas BNNK," tutup Bangko. (rsy/nusantaraterkini.co)