Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Sita Satu Kantong Plastik Hitam Berisi Ganja Seberat 100 Gram

Warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini ditangkap di salah satu tempat makan. Atau tepatnya di Jalan Kenanga

Barang bukti ganja dan timbangan ( Foto: Humas Polres Padangsidimpuan)
Barang bukti ganja dan timbangan ( Foto: Humas Polres Padangsidimpuan)
A A

Nusantaraterkini.co-PADANSDIMPUAN - Tim Opsnal Sat Resnarkoba sukses mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis dan menangkap seorang tersangka berinisial, MRH (27), pada Minggu (5/10/2025) malam.

Warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini ditangkap di salah satu tempat makan. Atau tepatnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. 

Baca Juga : Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pengedar Puluhan Paket Ganja Kering Siap Edar
Dari tangan pria pengangguran itu, polisi menyita barang bukti berupa satu kantong plastik hitam berisi ganja dengan berat bruto 100 Gram, satu unit handphone warna hitam, serta satu unit sepeda motor warna pink tanpa nomor polisi yang dipakainya sendiri.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenbron Sinaga dalam rilis resmi yang diterima wartawan, Senin (3/11/2025), menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga mengedarkan ganja di Jalan Kenanga.

“Awalnya, kami menerima laporan masyarakat tentang adanya seorang pria dengan ciri-ciri mengenakan kaos biru dan celana panjang hitam yang membawa ganja dengan sepeda motor warna pink,” AKP Kenbron Sinaga. 

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai.

Baca Juga : Onadio Leonardo Ditangkap Polisi karena Dugaan Narkoba, Disita Sisa Ganja dan Papir 

Saat diamankan, pria yang belakangan diketahui adalah, MRH itu kedapatan menyimpan satu kantong plastik hitam berisi ganja di dalam jok sepeda motornya.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka (MRH) mengakui bahwa, barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial ORH, warga Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” jelas AKP Kenbron Sinaga. 

Menurut pengakuan MRH lagi, ia disuruh menjual ganja tersebut dengan imbalan sebesar Rp 200 ribu apabila berhasil terjual. 

Kini, MRH berikut barang bukti ditahan di Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AKP Kenbron Sinaga menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti di MRH dan masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok barang haram tersebut. Saat ini, pihaknya sedang mendalami keterangan MRH untuk mengungkap pelaku lain yang berada di atasnya.

Baca Juga : Polres Pematangsiantar Gagalkan Pengiriman 1 Kg Ganja Lewat Ekspedisi 

Untuk itu Polres Padangsidimpuan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran di lingkungannya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting bagi kami. Jangan takut melapor, karena setiap informasi akan kami tindaklanjuti dengan serius. Mari bersama-sama kita jaga Padangsidimpuan dari bahaya narkotika,” pungkasnya. 

(ron/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait