Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

1.472 Perkara Narkoba Polda Sumut Telah P21

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Para pelaku tindak pidana narkoba. (Foto: dok Polda Sumut)

1.472 Perkara Narkoba Polda Sumut Telah P21

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumut telah melimpahkan ribuan perkara tindak pidana narkoba ke jaksa penuntut umum (JPU) sebagai langkah tegas memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga : BEM SI Geruduk Kantor Gubsu, Desak Robohkan Diskotek Blue Night di Langkat

"1.472 perkara narkoba dan 1.681 tersangka selama perburuan narkoba yang dilakukan Polda Sumut telah P21 atau sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga : Enam Hari Operasi Keselamatan Toba 2026, Angka Kecelakaan di Sumut Turun 20 Persen

Hadi mengungkapkan, Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti yakni sabu seberat 269,76 kg, ganja 361,09 kg, pohon ganja 380.063 batang, dan ekstasi 6.243,75 butir.

"Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Polda Sumut juga melalukan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba sebanyak 223 orang," ungkapnya.

Baca Juga : Polda Sumut Tangkap 130 Pelaku Narkoba dalam Sepekan

Diketahui, Polda Sumut dan jajaran mengungkap 1.558 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan sejak 12 September hingga 30 November 2023 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga : Awali Tahun 2025, Polda Sumut Tancap Gas Tindak Tegas Praktek Perjudian

"Polisi terus bekerja melakukan perburuan terhadap pelaku dan Jaringan Narkoba, kita sepakat bahwa Narkoba musuh bersama," pungkasnya.

(zie/nusantaraterkini.co)