Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Oegroseno Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan Usai Kasus P21

Oegroseno harap Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan setelah berkas perkara P21. Simak penjelasan hukumnya di sini

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Selatan, Senin (22/6/2026). (Foto: Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Selatan, Senin (22/6/2026). (Foto: Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) berharap tidak melakukan penahanan terhadap dan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Menurut Oegroseno, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, tidak ada keharusan dilakukan penahanan terhadap tersangka ketika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau dan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Semua perkara yang akan dilimpahkan tidak ada keharusan penahanan pada saat sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini," kata saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Selatan, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, proses hukum yang berjalan harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dan ketentuan . 

Menurutnya, penetapan tersangka juga harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Oegroseno juga menyoroti, sejak awal proses penyidikan, dan dr Tifa tidak pernah menjalani penahanan. Karena itu, ia mempertanyakan apabila nantinya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keduanya.

"Sejak awal penyidikan tidak dilakukan penahanan. Jadi kalau nanti dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan, tentu harus jelas alasan dan dasar hukumnya," ujarnya.

Ia berharap jaksa penuntut umum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran hukum.

Selain itu, Oegroseno juga meminta agar kondisi kesehatan kedua tersangka menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita berharap proses ini berjalan dengan baik dan tidak ada penahanan. Selanjutnya kita ikuti bersama bagaimana proses persidangan yang akan berlangsung," pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru