Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

144 Juta Dana Bansos Desa Perlis Dikembalikan ke Kas Daerah Usai di Audit: Diduga Akan Dikorupsi

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mako Polres Langkat. (Foto: Dok Polres Langkat)

nusantaraterkini.co, LANGKAT - Dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan para kadus di Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat telah dilaporkan ke Polres Langkat

Ketua BPD Perlis, Mukhlis menjelaskan, sejumlah kadus di desa tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Polres Langkat.

Dari informasi yang didapat, dugaan korupsi dana Bansos ini sudah dilaporkan ke Polres Langkat sejak Juli 2024 kemarin. 

Baca Juga : Enam Rumah di Sidorame Timur Hangus Terbakar

"Informasinya para kadus sudah diperiksa oleh Tipikor Polres Langkat sudah empat sampai lima kali. Dan polisi sudah turun ke desa menjumpai masyarakat," ujar Mukhlis, Sabtu (22/2/2025). 

Namun begitu, menurutnya Mukhlis kerugian negara akibat perilaku koruptif oknum kadus sudah dipulangkan. 

Begitupun, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan para oknum kadus.

Baca Juga : Modus Joki Bayar UKT Tanpa Ribet, 2 Mahasiswa di Padangsidimpuan Tipu 100 Teman

"Katanya kalau sudah dikembalikan, sudah tidak ada pidana korupsinya," kata Mukhlis. 

Namun dia mengherankan, aparat penegak hukum tidak menegakkan hukum dengan tegak. 

Sebab ada dugaan, oknum kadus itu diduga memalsukan tanda tangan nelayan demi pencarian bansos tersebut.

"Soal pemalsuan tanda tangan, itu lah kami bingung dengan aparat penegak hukum di Langkat ini. Dan kami minta SP2HP sampai sekarang gak dikasih," ujar Mukhlis. 

Baca Juga : Pasutri di Lampung Tewas Tertimpa Tembok Tetangga saat Makan Malam

Proses pencairan dana bantuan sosial itu, dari rekening Dinas Perikanan dan Kelautan Langkat, langsung ditransfer ke rekening kelompok nelayan. 

Di mana ketua kelompok, sekretaris, hingga bendara, semuanya diduga dibawa kendali kepala dusun. 

"Kami minta para kepala dusun untuk diberhentikan, karena kepala dusun terbukti korupsi. Harapan kami kepada bupati terpilih apalagi ini kasus korupsinya sudah jelas, tegakkan hukum hukum yang seadil-adilnya, itu mau kami. Jangan hukum ini dipermainkan," kata Mukhlis.

Bansos itu disalurkan berbentuk uang sejumlah Rp 300 ribu untuk 850 nelayan dari 9 dusun di Desa Perlis tahun anggaran 2022. 

Namun, nelayan hanya menerima bansos sebesar Rp 200 ribu atau Rp100 ribu saja. 

"Bantuan dalam bentuk uang itu dikorupsi, ada yang cuma diberi Rp100 ribu, Rp200 ribu, suka-suka orang itulah. Harusnya bantuan yang diterima masyarakat Rp 300 ribu untuk 850 orang dari 9 dusun," ujar Mukhlis. 

"Para dusun juga memalsukan tanda tangan masyarakat, padahal kami tidak ada menandatangani. Misal saya selalu tanda tangan depannya selalu huruf M, tapi berkas yang mereka serahkan ke Dinas Perikanan huruf S," sambungnya. 

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Langkat, Iptu Chris Rismawan membenarkan jika kerugian negara yang dilakukan para kadus sudah dikembalikan ke kas daerah. 

"Untuk korupsinya setelah penghitungan Inspektorat Langkat, benar ada yang tidak disalurkan sebesar Rp 144 juta. Dan sudah dikembalikan oleh pengurus kelompok nelayan ke kas daerah," ujar Chris. 

Namun Chris tak secara gamblang menjelaskan kelanjutan pidana terhadap para koruptor itu meski dana tersebut sudah dikembalikan. 

Ia hanya mengatakan, jika kasus dugaan korupsi ini masih tahap penyelidikan. "Kemarin masih penyelidikan, belum naik ke sidik," ujar Chris. 

"Tahapan penanganan perkara Tipikor harus dimulai dari lidik terlebih dahulu. Dan apabila dalam lidik terdapat indikasi kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor (Inspektorat), maka terlebih dahulu diberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian," tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).