Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Ganti rugi lahan milik warga yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa tepatnya di Dusun III, Desa Bukit Mengkirai, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih berpolemik.
Teranyar warga yang disebut-sebut belum menerima ganti rugi lahan, nyaris baku hantam dengan petugas PT HKI.
Menyikapi hal tersebut, Pimpinan Proyek Jalan Tol Binjai-Langsa PT Hutama Karya (HK), Hestu Budi angkat bicara saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga : Memalukan, 2 Anggota DPRD Medan Baku Hantam di Kamar Mandi Usai Rapat Komisi
"Ada masalah data administrasi tanah untuk pembayaran. Sehingga BPN belum bisa keluarkan untuk pembayaran," ujar Hestu, Kamis (10/10/2024).
"ini masalah administrasi pembayaran tanah. BPN memang harus ketat, karena jangan sampai salah bayar," sambungnya.
Tak hanya soal ganti rugi lahan, warga yang masih memiliki kebun sawit disekitar proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa juga marah dengan kondisi drainase yang buruk.
Baca Juga : Warga Nyaris Baku Hantam dengan Petugas PT HKI di Langkat, Ini Penyebabnya
Pasalnya kebun sawit mereka kerap terendam air.
"Drainase akan diperbaiki kontraktor," Kata Hestu.
Sedangkan itu, Humas PT HKI Jalan Tol Binjai-Langsa, Alvin Sinaga menyayangkan sikap dan tindakan masyarakat yang melakukan pengerusakan pos istirahat milik PT HKI.
Baca Juga : Potongan Tarif Tol 20% selama 10 hari di JTTS, PT HKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi
"Tindakan arogan ini tidak semestinya d lakukan. Karena masih bisa di bicarakan dengan secara musyawarah," ujar Alvin.
Alvin menegaskan, jika bukan PT HKI lah yang menyerobot. PT HKI adalah kontraktor yg menerima perintah dari pemilik proyek untuk mengerjakan lahan tersebut.
"Dan informasi yang di dapat PT HKI lahan tersebut sudah dibebaskan melalui mekanisme konsinyasi. Dan sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Stabat," kata Alvin.
Baca Juga : BESOK, Jalan Tol Seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Ditutup Lagi, Ini Alasannya
Sementara itu dikabarkan sebelumnya, ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa tepatnya di Dusun III, Desa Bukit Mengkirai, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih jadi persoalan.
Teranyar warga sekitar yang lahannya terkena pembangunan ruas jalan tol tersebut, mengaku belum menerima ganti rugi.
Alhasil warga emosi dan ricuh. Nyaris terjadi baku hantam antara warga dan petugas PT HKI.
Baca Juga : Dua Seksi Jalan Tol Binjai-Langsa Dilintasi Belasan Hingga Puluhan Ribu Pengendara Sejak 25 Desember
Tenda milik PT HKI yang terpasang disekitar proyek tol, nyaris roboh.
Bahkan tak hanya sampai disitu, warga pun memblokade jalan akses pengerjaan jalan tol dengan bambu. Hal ini dilakukan warga karena proses ganti rugi lahan belum diselesaikan.
Tak hanya itu, sebagian lahan sawit warga juga terendam akibat pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.
Air yang menggenangi lahan perkebunan sawit warga ini, diduga disebabkan buruk atau tertutupnya drainase.
Apalagi informasi yang diperoleh wartawan, warga Dusun III, Desa Bukit Mengkirai, menggantungkan hidupnya dengan bertani sawit.
Akibat lahan perkebunan sawit yang terendam air, penghasilan warga sangat menurun drastis bahkan rugi.
"Kami yang terdampak ini merasa dibodohi dan ditindas, serta hak kami dirampas. Dan surat kami jelas, ada suratnya dan SHM," ujar Hondol Sianturi pemilik lahan, Selasa (8/10/2024).
"Mereka (PT HK) mengatakan ini sudah melalui prosedur, tapi kalau kami bilang tidak. Dari awal pun kami tidak pernah dikumpulkan untuk rapat atau musyawarah," sambungnya.
Lanjut Sianturi, dari hasil rapat atau musyawarah seharusnya terjadi kesepakatan harga. Apalagi menurutnya, lahannya yang terkena pembangunan jalan tol, adalah lahan produktif.
"Kalaupun ini dikerjakan oleh pemerintah untuk program pembangunan proyek negara, ya sah-sah saja. Tapi imbas dari lahan kami yang dipakai ini, dibayar sesuai. Tapi kami yakin oknum-oknum dibeberapa instansi yang terlibat dalam proyek ini, mereka mengatasnamakan peraturan atau hukum, tapi hukum yang seperti apa," ujar Sianturi.
Seandainya, jika hukum dan kebenaran itu ada, Sianturi menjelaskam para pemilik lahan tak akan memberontak.
"Kami punya naluri mana yang benar dan yang salah, makanya kami gak terima. Ganti ruginya sama sekali belum ada. Tapi dalih mereka, sudah menitipkan di pengadilan. Pernah saya bilang, tanah ini bukan milik pengadilan, tanah ini milik bapak saya," ujar Sianturi.
Disinggung berapa meter total lahan miliknya yang terkena lahan pembangunan jalan tol, Sianturi mengaku seluas 3.200 meter.
"Tapi kalau menurut kasat mata kami itu pasti lebih. Artinya tidak sesuai dengan ukuran yang mereka berikan dengan lahan yang terpakai. Saya juga sudah tawarkan dengan mereka, mari kita ukur lahan saya yang sisa, supaya ketahuan berapa yang terpakai. Karena tanah sudah lengkap volumenya berapa dalam sertifikat," kata Sianturi.
Meski begitu, para pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan jalan tol, sebelumnya sudah pernah rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Langkat di tahun 2022 awal.
Tak hanya itu, mediasi di Polres Langkat juga sudah beberapa kali. Tapi keluhan yang disampaikan oleh para pemilik lahan diduga tak ada penyelesaiannya.
"Dan satu yang penting, pelaksana pihak pengembang proyek ini, kami menduga sudah ada kongkalikong dengan pejabat desa kami, termasuk kepala desa. Sehingga mereka berani langsung bertindak di lahan kami dan mungkin karena sudah ada yang menjamin. Dan kepala desa kami tidak pernah terbuka sama kami yang terkena lahannya," ucap Sianturi.
Pemilik lahan ini pun memohon kepada pemerintah, agar persoalan ini dibongkar secara terang-benderang.
"Kalau kami salah, ajarin kami biar benar, jangan kami diseret-seret ke hukum. Kami berharap ke bapak Presiden Joko Widodo atau presiden terpilih, agar lebih peka. Presiden itu ada karena rakyat. Yang tadinya ada program mensejahterakan rakyat, jadi kami dimiskinkan," ujar Sianturi.
Seharusnya dari lahan yang dipakai untuk pembangunan jalan tol ini, Sianturi menambahkan pemilik lahan bisa mengembangkan ekonominya agar lebih sejahtera.
Sedangkan itu, Kapolsek Gebang, AKP Abed Nebo menjelaskan persoalan yang terjadi di Dusun III, Desa Bukit Mengkirai.
"Kami mulanya diinformasikan bahwa ada beberapa warga yang masalah ganti rugi lahannya belum juga ada proses atau belum juga trealisasi mungkin ada hambatan administrasi, yang mana masih berproses," ujar Abed.
Abed mengungkapkan, tujuan pihaknya di sana adalah, dalam rangka menjaga stabilitas situasi kamtibmas, jangan sampai timbul hal-hal yang bisa melanggar hukum.
"Baik dari pekerja HKI dan masyarakat yang menuntut ganti rugi lahan. Kita juga menengahi dan memediasi masing-masing pihak agar menunggu proses yang sedang berjalan," ujar Abed.
Kapolsek Gebang ini pun berharap kepada masyarakat agar menahan diri jangan memaksakan kehendak, dan menunggu sementara waktu proses penyelesaiannya. (rsy/nusantaraterkini.co)
