Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pungutan parkir yang dikenakan kembali setelah warga membeli stiker barcode menuai protes.
Beberapa warga mengeluhkan kebijakan juru parkir yang meminta bayaran tambahan meski mereka sudah mengikuti aturan pembelian barcode. Dalam wawancara pada Selasa (15/10/2024) melalui panggilan suara WhatsApp, Hendri, salah satu warga, menyuarakan ketidakpuasannya.
"Yakan kami sudah bayar banyak melalui barcode yang kemarin itu, jadi kenapa sekarang masih diminta bayar lagi? Ini jelas merugikan kami," kata Hendri.
Baca Juga : Angin Segar untuk Warga Medan: Tarif Air Tirtanadi Resmi Turun di Tengah Tekanan Inflasi
Hendri juga menyarankan bahwa jika juru parkir tidak mendapatkan gaji, mereka seharusnya meminta kepada pemerintah atau Dinas Perhubungan (Dishub), bukan ke masyarakat.
"Kalau pun ga dikasih gaji, mintalah sama Dishub atau pemerintahnya. Jangan kami yang sudah bayar tapi masih diminta lagi," lanjutnya.
Siti, seorang wiraswasta, turut menyuarakan keberatannya. Ia merasa dirugikan dengan pungutan ini, terutama setelah sudah membayar untuk barcode yang seharusnya menjadi jaminan layanan parkir.
Baca Juga : Menjelang Hari Terakhir Daftar CPNS, Warga Keluhkan Pelayanan dan Masalah E-materai
"Ginikan kami rugilah, ga berguna kami bayar-bayar itu kalau masih harus bayar lagi di lapangan. Apa gunanya barcode itu?" ujarnya.
Warga berharap agar pungutan ini bisa ditinjau ulang oleh pihak berwenang, agar tidak semakin membebani mereka yang sudah patuh membayar sesuai aturan yang berlaku. (cw9/nusantaraterkini.co)
