Ungkap Situs Judi Bola Server Filipina, Polri: Ada Aliran ke Klub Sepak Bola
situs judi bola tersebut telah diikuti sebanyak 43 ribu akun yang tersebar dari berbagai negara termasuk Indonesia.
Ungkap Situs Judi Bola Server Filipina, Polri: Ada Aliran ke Klub Sepak Bola
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Satgas Anti Mafia Bola mengungkap aktivitas situs judi bola daring yang servernya berasal dari negara Filipina.
Dalam kasus ini, sebanyak empat orang ditetapkan tersangka dalam pengungkapan ini. Keempatnya merupakan penyedia situs judi bola bernama SBOTOP.
Masing-masing tersangka berinisial S, DR, L dan TRR. Penyidik Satgas Anti Mafia Bola saat ini tengah mengejar tersangka TRR dan dua orang warga Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan situs judi bola tersebut telah diikuti sebanyak 43 ribu akun yang tersebar dari berbagai negara termasuk Indonesia.
"Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," kata Listyo dalam konferensi pers yang turut dihadiri Ketua Umum PSSI Erick Thohir yang berlangsung di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).
Listyo menambahkan pengungkapan ini juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi daring tersebut. Pihaknya menduga terdapat aliran uang untuk membiayai salah satu klub.
Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri menerangkan adapun pelaku menggunakan modus dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Sedangkan pemain diminta mengirim deposit agar menjadi member hingga bisa mengikuti permainan judi daring.
Hasil penyelidikan, tambah Asep, terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut selama beroperasi dari Januari-November 2023. Hasil penyelidikan juga mendapati situs judi tersebut menjangkau pasar sepak bola nasional dan internasional.
"Dengan rincian Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway," ujar Asep.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
(HAM/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALSidang Proyek DEK Padangsidimpuan, Hakim Dalami Aliran Dana hingga Kerusakan Bangunan Pascabanjir
hendra·4 menit yang lalu -
-
SUMSELDPO Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Jatanras Polda Sumsel dalam Operasi Sikat I Musi
hendra·25 menit yang lalu -
POLITIKWali Kota sebut Hasil Raker DPRD Navigator Pembangunan Medan
Herman Saleh Harahap·32 menit yang lalu -
PENDIDIKANBobby Nasution Janjikan Beasiswa Tuntas dan Dukungan Kampus IV untuk UMSU
Herman Saleh Harahap·44 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Saksi Ungkap Perencanaan hingga Pemberian Rp25 Juta
hendra·56 menit yang lalu -
-
NEWS VIDEOSidang Dugaan Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Saksi Azril Dicecar Hakim Mengenai Alur Pencairan Dana
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Ungkap 18 Kasus 3C dan Tindak 40 Pelaku Premanisme Selama Operasi Sikat I Musi 2026
hendra·1 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan