nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kisah tragis terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Seorang wanita berinisial HZ (33) nekat menghabisi nyawa suaminya, NI (35), dengan cara keji setelah dilanda cemburu. Ia memotong alat kelamin suaminya sendiri usai memergoki percakapan mesra korban dengan wanita lain di ponsel.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah pasangan itu, di Jalan Nuh, Kecamatan Kebon Jeruk, pada Minggu (20/7/2025). Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif, namun nyawanya tidak tertolong.
“Korban meninggal dunia pada 12 Agustus 2025, setelah dirawat selama 23 hari akibat luka parah di bagian vital,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga : Suami di Medan Tega Bunuh Istri Gegara Kerap Kali Ditolak saat Ingin Hubungan Badan
Menurut penyidik, aksi brutal itu berawal dari rasa cemburu pelaku yang memuncak setelah melihat isi chat korban dengan wanita lain. HZ kemudian berpura-pura mengajak korban berhubungan intim. Namun, ajakan itu ditolak.
“Pelaku mengaku kesal karena korban menolak ajakannya. Saat itu ia langsung menuju dapur, mengambil pisau cutter, lalu kembali ke kamar dan menyerang korban,” kata Ganda.
Dalam kondisi terluka parah, korban sempat terbangun dan bertanya, “Kenapa kamu potong?” yang dijawab pelaku, “Karena kamu selingkuh. Saya habis lihat HP kamu.”
Baca Juga : Bejat! Penjual Bakso di Sumbar Perkosa Anak Tiri dan Aniaya Istri: Dihukum 20 Tahun Penjara
Usai kejadian, HZ panik dan memasukkan potongan alat kelamin korban ke dalam plastik. Sementara korban yang menahan rasa sakit berusaha menuju rumah sakit dengan sepeda motor bersama pelaku. Mereka sempat tiba di RS Anggrek Mas, namun luka yang dialami korban terlalu serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Polres Jakarta Barat telah menggelar rekonstruksi kasus tersebut di Mapolres Jakbar. Sebanyak 25 adegan diperagakan tersangka, mulai dari saat pelaku menemukan chat perselingkuhan hingga aksi nekat memotong alat vital suaminya.
Atas perbuatannya, HZ dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
(Dra/nusantaraterkini.co)
