Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan terjerat kasus korupsi yang melibatkan impor gula.
Pemilik nama lengkap Thomas Lembong terjerat kasus pada tahun 2015 hingga 2016. Di mana saat ini, Tom Lembong ditahan di rumah tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Dugaan Kerugian Negara
Dilansir dari akun Youtube Warta Kota Production, Kejaksaan menyebutkan Thomas Lembong diduga merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.
Penahanan ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat posisinya sebagai mantan pejabat tinggi negara.
Harta Kekayaan Tom Lembong
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diungkap pada tahun 2019, harta kekayaan Thomas Lembong tercatat mencapai Rp11,4 miliar.
Dalam dokumen tersebut, tidak ada kepemilikan tanah atau bangunan yang dicantumkan. Begitu juga dengan alat transportasi.
Kekayaan Tom Lembong sebagian besar berasal dari surat berharga yang bernilai Rp94,5 miliar.
Ini menjadi bagian terbesar dari harta kekayaannya, yang mencakup saham, obligasi, dan investasi lainnya di pasar modal.
Selain itu, ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp2,09 miliar, yang mencerminkan uang tunai dan aset mudah dicairkan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Miliki Harga Seratusan Miliar
Rincian Harta dan Utang
Selain aset-aset tersebut, Tom Lembong juga memiliki harta lainnya yang mencapai Rp4,76 miliar.
Setelah menjumlahkan seluruh aset yang dimiliki, total kekayaan bruto Thomas Lembong mencapai Rp11,57 miliar.
Namun, pada tahun 2019, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp86,89 juta, yang membuat kekayaan bersihnya menjadi Rp11,48 miliar.
Baca Juga: Anies Kalah di TPS Tom Lembong dan Surya Paloh, Begini Situasi Internal Timnas Amin
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya transparansi dalam laporan kekayaan pejabat negara.
Proses hukum terhadap Thomas Lembong akan terus diikuti untuk melihat perkembangan lebih lanjut.
Dengan penahanan mantan Menteri Perdagangan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik korupsi di sektor publik.
Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
(Akb/nusantaraterkini.co">nusantaraterkini.co)