Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menolak rencana impor daging ayam dari AS dan mendesak pemerintah membatalkan kebijakannya demi melindungi kesehatan masyarakat dan peternak.
Legislator dapil Jateng III itu meminta pemerintah membatalkan dan meninjau ulang kebijakan tersebut karena dinilai berisiko.
Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Umumkan Perusahaan Pembangkang THR ke Publik
Firman menegaskan, aspek kesehatan manusia harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pangan nasional.
Baca Juga : DPR Soroti Penetapan Tersangka Guru Honorer: Jaksa Harus Pahami Semangat KUHP Baru
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menurutnya menegaskan kewajiban negara dalam menjamin keamanan dan kedaulatan pangan.
“Kesehatan rakyat tidak boleh dikompromikan dengan alasan apa pun. Pemerintah harus berpihak pada kepentingan nasional,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga : Kesepakatan dengan AS Dinilai Berpotensi Sulitkan Peternak
Selain isu keamanan pangan, Firman juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan impor. Menurutnya, masuknya daging ayam impor berpotensi menekan harga di tingkat peternak dan memperlemah daya saing produk unggas dalam negeri.
Baca Juga : Impor Pick-Up India Picu Polemik, DPR Desak Transparansi Pemerintah
Kondisi itu dinilai dapat memperburuk situasi peternak yang saat ini masih menghadapi tingginya biaya produksi dan fluktuasi harga pakan.
Sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Politik Kadin Indonesia, Firman menilai kebijakan impor tidak boleh semata-mata didasarkan pada pertimbangan perdagangan internasional, tetapi harus mengutamakan perlindungan terhadap peternak nasional dan keberlanjutan industri perunggasan domestik.
Dalam penjelasannya, Firman menguraikan bahwa daging ayam impor wajib memenuhi berbagai standar keamanan pangan di Indonesia.
Di antaranya memiliki sertifikat halal dari lembaga yang diakui pemerintah, memenuhi persyaratan kesehatan hewan dan tumbuhan dari Badan Karantina Pertanian, serta menjalani pemeriksaan kualitas dan keamanan pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, produk juga harus memenuhi batas maksimal cemaran seperti residu dan logam berat, serta ketentuan label dan pengemasan sesuai regulasi. Meski demikian, ia mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan.
“Regulasi kita memang ketat, tetapi pengawasan dan konsistensi penerapannya harus benar-benar dijamin,” tegasnya.
Firman menilai pemerintah perlu berhati-hati agar tidak terjebak pada tekanan pasar global yang berpotensi merugikan kepentingan dalam negeri.
Ia menekankan bahwa impor pangan strategis seharusnya menjadi langkah terakhir, terutama jika produksi nasional masih mampu memenuhi kebutuhan.
(LS/Nusantaraterkini.co)
