Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pengadilan Negri (PN) Medan, menggelar sidang perdana dua terdakwa kasus 10 Kilogram narkotika jenis sabu, di ruang Cakra 4, Rabu (25/2/2026).
Dua terdakwa bernama Redi Mawardi (39) dan Saiful Bahri alias Pon (47) ini pun terancam hukuman mati lantaran didakwa membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Palembang.
Baca Juga : Penyelundupan Sabu 8 Kilogram di Lintas Sumatera Berhasil Digagalkan Polres Asahan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frisillia Bella dalam dakwaannya mengungkapkan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan-Lubukpakam dengan barang bukti hampir 200 gram sabu.
Baca Juga : Tangkap Dua Kurir Narkoba, Polres Asahan Gagalkan Peredaran 76 Kilogram Sabu
"Dari hasil pemeriksaan dan analisis IT, aparat kepolisian memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Sumatera Selatan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver," ujarnya dihadapan hakim ketua Zulfikar.
Tim narkoba Polda Sumut, kemudian bergerak ke wilayah Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan mobil Avanza BK 1171 VN berhenti di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.
Baca Juga : Kurir 35,9 Kg Sabu di Medan Dituntut Hukuman Mati
Saat didekati, terdakwa Redi yang duduk di kursi penumpang depan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Kepada petugas, ia mengakui sabu tersebut berada di dalam mobil.
Baca Juga : Pembunuh Siswi Paskibra Madina Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Harapkan Pidana Mati
“Dari koper biru di kursi belakang ditemukan 10 bungkus sabu kemasan teh Cina merek Guanyinwang dengan berat total 10 kilogram,” ungkap jaksa di persidangan.
Dalam pengakuannya, Redi dijanjikan upah Rp300 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Palembang. Sementara Saiful Bahri disebut akan menerima Rp100 juta.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menyebut ancaman hukuman terhadap keduanya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Majelis hakim kemudian melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dari kepolisian serta keterangan para terdakwa. Persidangan akan kembali digelar dua pekan mendatang pembuktian dengan agenda tuntutan.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
