Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dirjen AHU: Naturalisasi WNI Dilakukan Ketat Demi Jaga Kepentingan Nasional

Dirjen AHU tegaskan proses naturalisasi WNI dilakukan sangat ketat demi menjaga kepentingan nasional

Dirjen AHU Widodo memberikan keterangan saat jumpa pers di Kantor Kemenkum. (foto: Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)
Dirjen AHU Widodo memberikan keterangan saat jumpa pers di Kantor Kemenkum. (foto: Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum () Widodo menegaskan, status Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan identitas fundamental yang tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan ikatan hukum dan politik antara individu dengan negara.

Menurutnya, kewarganegaraan adalah bentuk pengakuan negara atas martabat, perlindungan, serta partisipasi aktif setiap warga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, proses naturalisasi dilaksanakan secara ketat dan bertahap guna menjaga .

"Secara konstitusional, hak atas kewarganegaraan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28D ayat (1) menjamin hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, sementara Pasal 28E ayat (1) menegaskan hak setiap orang untuk memilih kewarganegaraan sebagai bagian dari hak asasi manusia," katanya saat jumpa pers di kantor , Kemenkum, Kamis (26/2/2026).

Dalam implementasinya, Widodo melanjutkaan, Pemerintah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mengatur prinsip perlindungan maksimum, , serta asas non-diskriminasi. Regulasi ini menjadi dasar dalam setiap proses pewarganegaraan (naturalisasi) maupun kehilangan kewarganegaraan.

Berdasarkan data permohonan pewarganegaraan Pasal 8 periode 2020–2025 (per 26 Februari 2026), tren minat menjadi WNI menunjukkan peningkatan. Pada 2020 terdapat 37 permohonan dengan 29 dikabulkan. Tahun 2021 tercatat 63 permohonan (61 diterima), 2022 sebanyak 63 permohonan (seluruhnya diterima), dan 2023 sebanyak 69 permohonan (66 diterima).

Namun, pada 2024 dari 165 permohonan hanya 20 yang diterima, sementara pada 2025 dari 147 permohonan baru 2 yang disetujui. Pemerintah menegaskan bahwa tingginya jumlah permohonan tetap diimbangi dengan proses seleksi yang ketat guna memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan hukum.

Selain naturalisasi, Widodo mengatakan, Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang terlambat menyatakan pilihan kewarganegaraan melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. 

Pada 2023 terdapat 24 permohonan dan seluruhnya diterima, 2024 sebanyak 102 permohonan (seluruhnya diterima), 2025 sebanyak 29 permohonan (seluruhnya diterima), dan 2026 sebanyak 27 permohonan (seluruhnya diterima). 

Data tersebut masih dapat bertambah karena sejumlah berkas masih dalam proses verifikasi lintas kementerian dan lembaga.

Di sisi lain, terdapat 250 permohonan kehilangan kewarganegaraan yang masih dalam proses clearance oleh berbagai instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemohon telah menunaikan seluruh kewajiban hukum, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dirjen AHU menegaskan, kewarganegaraan bukan sekadar status hukum, melainkan cerminan komitmen, kesetiaan, dan tanggung jawab dalam membangun bangsa. 

"Negara hadir untuk memastikan setiap proses kewarganegaraan berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," tegas Widodo.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru