Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kalapas Cipinang Tegaskan Larangan Pegawai Terlibat Judi Online

larangan ini merupakan tindaklanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap upaya pemberantasan judi online.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, EP Prayer Manik menegaskan larangan bagi jajarannya untuk terlibat dalam judi online. (Foto: istimewa)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, EP Prayer Manik menegaskan larangan bagi jajarannya untuk terlibat dalam judi online. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, EP menegaskan larangan bagi jajarannya untuk terlibat dalam , Senin (1/7/2024). 

Dia menerangkan, larangan ini merupakan tindaklanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap upaya pemberantasan .

Karena sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.

Dalam apel pagi tersebut, Kalapas juga terjun langsung melakukan pemeriksaan Handphone (HP) para guna memastikan tidak terdapatnya aplikasi berbau judi online atau semacamnya yang bisa diakses. 

"Pemeriksaan HP ini adalah salah satu Upaya konkret kami guna mencegah dan memberantas judi online di Lapas I Cipinang," jelasnya. 

menegaskan, bahwa judi online merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum dan menyebabkan hal-hal yang bisa membuat tindak kejahatan lainnya serta merugikan diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan, terkhusus bagi instansi.

Oleh karena itu, dia meminta seluruh untuk mematuhi larangan ini dengan sungguh-sungguh dengan menjauhkan diri dari segala aktivitas judi online.

"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam judi online dalam bentuk apapun, baik sebagai pemain, bandar, maupun penyedia layanan. Sungguh kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku bilamana diantara jajaran Lapas Kelas I Cipinang didapati melakukan tindak kejahatan dimaksud," jelasnya. 

Dalam hal ini, Lapas Kelas I Cipinang juga sudah membuatkan Nota Dinas Nomor : W.10.PAS.PAS.1.UM.01.01-1205 Tahun 2024 tentang imbauan agar tidak terlibat judi online untuk bisa dipedomani seluruh jajaran pegawai.

Untuk itu dia mengajak seluruh pegawai meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

"Pentingnya membangun yang bebas dari narkoba dan judi online sebagai komitmen untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAkhlak," pungkasnya. 

(akb/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru