Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tiga Bulan Rekening Tak Aktif Diblokir, Pengamat: Harus Ada Kajian yang Baik

Perlu adanya indikasi terlebih dahulu sebelum akhirnya PPATK dapat memblokir rekening pasif tersebut

Pengamat Perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan.
Pengamat Perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan.
A A

Nusantaraterkini .co, JAKARTA - Pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Aturan yang diklaim sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening justru dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Pengamat Perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) mengatakan, pemblokiran rekening dormant tersebut memerlukan kajian terlebih dahulu. 

"Menurut saya, pemblokiran rekening perlu adanya kajian yang baik," katanya, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga : Tampung Hasil Judi Online, Bareskrim Polri Sita Rp61 Miliar dari 164 Rekening

Ia menambahkan, perlu adanya indikasi terlebih dahulu sebelum akhirnya dapat memblokir rekening pasif tersebut.

"Bila memang untuk mencegah digunakan dalam kejahatan, maka rekening yang terindikasilah yang perlu diblokir karena ada dasarnya," imbuh dia.

Selain itu, Trioksa berpandangan pemblokiran ini belum tentu bisa total mencegah perilaku kejahatan.

Pasalnya, pelaku kejahatan dapat juga menyesuaikan dengan aturan yang ada dengan mengaktifkan rekening. "Untuk itu sebaiknya rekening yang terindikasi digunakan dalam kegiatan kriminal lah yang perlu diblokir," ungkap dia.

Jangan Buat Gaduh

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, mengingatkan agar berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan publik. Menurutnya, pemblokiran rekening bank yang tidak digunakan tidak seharusnya menjadi sumber kegaduhan.

"Kami sarankan jangan buat kebijakan gaduh. Kebijakan yang memunculkan masalah baru itu tidak kita inginkan. Kebijakan itu harus ada manfaatnya," ujar Rudianto.

Politikud NasDem ini menilai seharusnya PPATK fokus pada rekening mencurigakan, bukan semua rekening yang pasif.

"Rekening itu bersifat privasi. Yang diblokir seharusnya adalah transaksi yang disinyalir terlibat tindak pidana, seperti judi online atau hasil narkoba," tegas legislator dapil Sulsel ini. 

Bikin Warga Takut Nabung

Sementara itu, Anggota DPD RI Dailami Firdaus menegaskan, kebijakan semacam ini jika harus dijalankan perlu dengan hati-hati dan berpihak pada keadilan.

"Kalau uang itu hasil kejahatan, seperti judi online atau pencucian uang, tentu wajar diblokir. Tapi bagaimana dengan masyarakat biasa yang menyimpan uang untuk sekolah anak, hajatan keluarga, atau kebutuhan masa depan?," kata Dailami.

Pimpinan Komite III DPD RI ini mengungkapkan, banyak masyarakat Indonesia, khususnya yang bekerja di sektor informal atau musiman, seperti petani, nelayan, dan pedagang kecil.

Menurutnya, mereka tidak selalu melakukan transaksi setiap bulan. Jika rekening mereka dianggap “diam” dan langsung diblokir, maka potensi ketidakadilan sangat besar.

"Ini bukan sekadar soal teknis perbankan. Ini soal rasa aman. Kalau rakyat mulai takut menyimpan uang di bank karena takut diblokir, itu tanda bahaya bagi sistem keuangan kita," tegas senator Jakarta ini.

Dailami mengatakan, prinsip dasar dalam hukum dan demokrasi harus menjadi pijakan utama, harta masyarakat tidak boleh dibatasi tanpa alasan hukum yang sah dan proses yang transparan. 

"Saya juga mengingatkan bahwa proses pemblokiran maupun pembukaan blokir kerap tidak mudah. Jangan membebani masyarakat kecil yang tidak selalu memahami prosedur birokrasi perbankan," bebernya.

Dailami menawarkan beberapa solusi konkret agar niat baik menjaga integritas sistem keuangan tidak berbalik menjadi ketidakadilan.

Ia memaparkan, pemblokiran hanya bisa dilakukan untuk rekening mencurigakan yang memiliki indikasi kuat terlibat dalam aktivitas kriminal atau melanggar hukum.

Kemudian, perlu sosialisasi yang masif dan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kepanikan atau kesalahpahaman.

Selain itu, imbuh Dailami, koordinasi lintas lembaga, antara bank, otoritas pengawas, dan pembuat regulasi agar kebijakan ini tidak berjalan sepihak.

"Perlu landasan hukum yang kuat dan transparan, bukan semata-mata keputusan administratif sepihak dari perbankan. Jangan asal blokir hanya karena sistem deteksi menyebut rekening diam. Tapi, lihat konteksnya, cek historinya, dan yang paling penting komunikasikan kebijakan ini dengan jujur kepada publik," terangnya.

Dailami mengingatkan masyarakat berhak mengkritisi kebijakan pemblokiran rekening bank tiga bulan tidak ada transaksi. Sehingga, kebijakan yang memicu kegaduhan dan merugikan masyarakat bisa tidak diterapkan.

"Kita tidak anti-pengawasan. Tapi, jangan sampai semangat menjaga sistem berubah menjadi kebijakan yang memberangus hak masyarakat. Ingat, fondasi bank adalah kepercayaan nasabah. Tanpa itu, tidak ada lagi yang namanya tempat aman untuk menabung," pungkas Dailami. 

Jaga Keamanan dan Stabilitas Keuangan

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan penjelasan ini sebagai respons atas pemberitaan mengenai pemblokiran lebih dari 28.000 rekening pasif sepanjang 2024 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia menjelaskan, penghentian sementara transaksi pada rekening dormant atau terbengkalai memang sejalan dengan upaya menjaga keamanan dan stabilitas sektor keuangan, serta dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penghentian sementara transaksi keuangan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjaga hak nasabah dan aktivitas ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Dian.

Baca Juga : Heboh Chat Audio Hacker di Grup WhatsApp: Bisa Kuras Saldo Rekening, Benarkah? Ini Penjelasannya

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa rekening dormant umumnya adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara tiga hingga enam bulan. 

Ia menambahkan, masing-masing bank memiliki kebijakan dan sistem tersendiri dalam menetapkan serta memantau status rekening pasif. Sebagai bentuk regulasi, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur tentang penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) di sektor jasa keuangan. 

Melalui kebijakan ini, OJK mendorong perbankan untuk meningkatkan langkah mitigasi terhadap risiko penyalahgunaan layanan, termasuk potensi penggunaan rekening pasif dalam tindak kejahatan finansial. OJK juga telah meminta agar perbankan secara berkala meninjau ulang efektivitas kebijakan internal dalam mengelola rekening dormant. 

Dian menegaskan bahwa perbankan memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi atas dasar permintaan otoritas yang sah dalam rangka pelaksanaan kebijakan APU, PPT, dan PPPSPM. 

Apabila terdapat indikasi rekening dimanfaatkan untuk tujuan melawan hukum, baik rekening biasa maupun rekening dormant, itu memang bisa ditutup. Intinya demikian," ujar Dian. 

Meski demikian, ia memastikan bahwa nasabah yang terdampak tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan. Nasabah diberi ruang untuk mengajukan reaktivasi rekening melalui kantor cabang atau aplikasi resmi bank, asalkan memenuhi prosedur yang berlaku. 

Dalam upaya memperkuat pengawasan, OJK juga telah menggelar pertemuan dengan jajaran direktur kepatuhan perbankan guna memperbarui informasi terkait kendala dan langkah-langkah terbaru dalam memberantas kejahatan keuangan, termasuk penyalahgunaan rekening dormant dan praktik jual-beli rekening. 

"Ke depan, OJK akan menguatkan upaya pengawasan dan pengaturan terhadap pemanfaatan rekening dormant dan kebijakan panduan dalam menangani kasus penipuan atau scam sekaligus upaya meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan nasabah untuk mengenali dan mencegah terjadinya kejahatan keuangan," kata Dian.

Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah upaya menjaga sistem keuangan nasional dengan memblokir atau menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru