Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Minta Dukungan Publik Hadapi Proses Hukum

Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Minta Dukungan Publik Hadapi Proses Hukum

Roy Suryo Saat Jumpa Pers Usia Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan (Foto: Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)
Roy Suryo Saat Jumpa Pers Usia Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan (Foto: Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah , , menyampaikan terima kasih kepada para pendukungnya usai menjalani di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Roy mengaku bersyukur atas dukungan yang terus mengalir dari berbagai pihak, mulai dari tim kuasa hukum, rekan seperjuangan, hingga masyarakat yang selama ini memberikan dukungan kepada dirinya dan dr Tifa.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh sahabat, tim kuasa hukum, rekan-rekan media, para jurnalis, youtuber, dan seluruh masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan kepada kami," ujar Roy kepada wartawan di , Senin (22/6/2026).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menegaskan bahwa dirinya masih akan terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. 

Menurutnya, yang tengah berjalan tidak akan menghentikan langkahnya bersama pihak-pihak yang selama ini mendukung perjuangan tersebut.

"Saya hanya ingin mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Perjuangan kami belum selesai. Sampai hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada," katanya.

Roy juga meminta doa dan dukungan dari masyarakat agar dirinya bersama dr Tifa tetap kuat menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.

"Mohon terus dukungannya. Insya Allah kami berdua tetap kuat menghadapi semua proses ini," ucapnya sebelum mengakhiri pernyataan.

Sebelumnya, telah melimpahkan Roy Suryo dan dr Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21. 

Proses pelimpahan tahap dua tersebut menandai dimulainya tahapan penuntutan oleh jaksa penuntut umum. 

(LS/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait