PN Jaksel Tolak Praperadilan Jilid IV Roy Suryo, Polda Metro Buka Suara
PN Jakarta Selatan menolak praperadilan jilid IV Roy Suryo. Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim dan siap mengikuti proses hukum.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan hakim tersebut. Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abrianto dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan karena perkara pokok yang menjerat Roy Suryo telah dilimpahkan ke pengadilan.
Selain itu, pemeriksaan terhadap alat bukti dinilai dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dalam persidangan perkara pokok.
Perkara Roy Suryo sebelumnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026. Dengan pelimpahan tersebut, status hukum Roy Suryo kini telah menjadi terdakwa.
Abrianto mengatakan Polda Metro Jaya akan mempelajari materi permohonan apabila telah menerima panggilan resmi dari pengadilan.
“Polda Metro Jaya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan,” ujarnya.
Menurut Abrianto, Polda Metro Jaya siap mengikuti proses hukum secara profesional serta tetap menghormati independensi pengadilan dalam menangani perkara tersebut.
“Polda Metro Jaya juga siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara,” katanya.
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kelima
Permohonan praperadilan pertama Roy Suryo didaftarkan pada 22 Juni 2026. Dalam permohonan tersebut, Roy Suryo mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, di antaranya penggeledahan dan penangkapan, penetapan tersangka, permintaan ganti kerugian, hingga pencegahan ke luar negeri.
Meski permohonan praperadilan jilid IV ditolak, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara tersebut menjadi rangkaian upaya hukum Roy Suryo dalam mempersoalkan proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·37 menit yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·50 menit yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALTinjau API Banyuwangi, Wamenaker Minta Peserta MagangHub Asah Kompetensi
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
PERISTIWAPembangunan Tong Pengolahan Emas di Desa Simalagi Madina Telan Korban Jiwa
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan