Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

PN Jaksel Tolak Praperadilan Jilid IV Roy Suryo, Polda Metro Buka Suara

PN Jakarta Selatan menolak praperadilan jilid IV Roy Suryo. Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim dan siap mengikuti proses hukum.

Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA Negeri menolak permohonan jilid IV yang diajukan . Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal dalam persidangan di , Rabu (26/8/2026).

menyatakan menghormati putusan hakim tersebut. Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abrianto dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan karena perkara pokok yang menjerat telah dilimpahkan ke .

Selain itu, pemeriksaan terhadap alat bukti dinilai dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dalam persidangan perkara pokok.

Perkara Roy Suryo sebelumnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026. Dengan pelimpahan tersebut, status hukum Roy Suryo kini telah menjadi terdakwa.

Abrianto mengatakan Polda Metro Jaya akan mempelajari materi permohonan apabila telah menerima panggilan resmi dari pengadilan.

“Polda Metro Jaya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan,” ujarnya.

Menurut Abrianto, Polda Metro Jaya siap mengikuti proses hukum secara profesional serta tetap menghormati independensi pengadilan dalam menangani perkara tersebut.

“Polda Metro Jaya juga siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara,” katanya.

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kelima

Permohonan praperadilan pertama Roy Suryo didaftarkan pada 22 Juni 2026. Dalam permohonan tersebut, Roy Suryo mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, di antaranya penggeledahan dan penangkapan, penetapan tersangka, permintaan ganti kerugian, hingga pencegahan ke luar negeri.

Meski permohonan praperadilan jilid IV ditolak, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan kelima di Pengadilan Negeri .

Perkara tersebut menjadi rangkaian upaya hukum Roy Suryo dalam mempersoalkan proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru