Nusantaraterkini.co, MUARA ENIM — Polres Muara Enim meringkus dua tersangka berinisial A (37) dan rekannya M setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap Sri Wulandari guna menguasai harta korban di kawasan semak belukar Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, Kamis (19/2/2026).
Aksi keji ini terungkap berawal dari penemuan jasad korban yang sudah membusuk oleh penyadap karet pada 27 Januari lalu, setelah korban dilaporkan hilang sejak Kamis (22/1/2026).
Baca Juga : Caleg Terpilih dan Eks Anggota DPRD Sumut Keroyok Sopir Travel: Kejadian Dipicu Gegara Kursi Bus
Selain mengamankan pelaku utama yang menyerahkan diri ke polisi, petugas juga menangkap tersangka M yang berperan membantu menjual sepeda motor milik korban.
Baca Juga : Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Jadi Tersangka
Wakapolres Muara Enim, Kompol Toni Arman menyampaikan, jika motif utama pembunuhan ini dipicu oleh masalah utang piutang dan niat tersangka untuk memiliki barang berharga milik korban.
"Tersangka mencekik korban hingga lemas dan melilitkan jilbab ke leher korban untuk memastikan korban meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban ditarik beberapa meter dan ditutup dengan daun serta ranting kayu guna menghilangkan jejak," ujar Kompol Toni Arman dalam keterangan tertulis.
Baca Juga : Mau Tawuran, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu Tertangkap di Johar Baru
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka A membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik Sri Wulandari.
Baca Juga : Empat IRT Jaringan Peredaran Narkoba Diringkus Polres Binjai: Dipasarkan Lewat Sistem Pesan-Antar
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, jilbab, sandal, serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Kompol Toni menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat para pelaku dengan pasal berat guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Baca Juga : Edarkan Sabu dan Ekstasi, Residivis Narkoba di Tapteng Diringkus Polisi
"Tersangka utama dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sementara tersangka kedua dijerat pasal terkait yang membantu tindak kejahatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga : 12 Pegawai Pungli Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
