Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Seorang pengedar sabu berinisial RH tertangkap di Jalan Kramat Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Johar Baru, Kamis (18/2/2024).
"Dia (bukan) sekadar penjual. Mulanya ditawari (mencoba) gratis oleh seseorang. Kemudian disuruh ikut menjual," kata Kanitreskrim Polsek Johar Baru AKP Rasid saat konferensi pers di kantornya, dikutip Kompas.com, Rabu (21/2/2024).
"Diduga jaringan," lanjut dia.
Baca Juga : Pelaku Penembak Pedagang Ikan Hingga Tewas Dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan
Polisi menangkap RH saat hendak terlibat aksi tawuran. Menurut Rasid, yang bersangkutan lebih dulu mengonsumsi sabu sebelum tawuran di Tanah Tinggi.
Kemudian polisi mengamankan 15 gram narkoba diduga jenis sabu saat meringkus RH.
"Kami berusaha untuk terus memberantas aksi-aksi penyalahgunaan narkoba. Apalagi sebagai pengedar," tegas Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah.
Baca Juga : Rico Waas dan Kapolres Belawan Perketat Pengamanan Kawasan Utara
Atas perbuatannya, RH terancam Pasal 114 UU Narkotika.
"Karena (barang bukti) di atas 1 gram. Kami kenakan pasal perantara jual-beli, minimal ancaman penjara lima tahun," ucap Rasid. (rsy/nusantaraterkini.co)
