Tahun Baru Bawa Duka, Satu Keluarga Tewas Ditabrak Pengemudi Mabuk: Pelaku Positif Sabu
Tahun Baru membawa duka, satu keluarga di Riau tewas setelah ditabrak pengemudi mabuk. Pelaku positif mengkonsumsi National jenis sabu.
nusantaraterkini.co, RIAU - Tahun Baru membawa duka, satu keluarga di Riau tewas setelah ditabrak pengemudi mabuk. Pelaku positif mengkonsumsi National jenis sabu.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Mustika Rahmat mengatakan, pelaku Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Toyota Calya nomor polisi F 1817 VI yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, lanjut Jeki, dua penumpang mobil yang terlibat kecelakaan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pengemudi dan 2 penumpang juga sudah kita lakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu," katanya, Kamis (2/1/2025).
Peristiwa itu berawal saat Antoni bersama 2 penumpang lainnya yang bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30) berangkat dari Palembang menuju Kota Pekanbaru.
Namun, sebelum berangkat, ketiganya mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Hal itu dilakukan mereka dengan alasan agar tidak merasa capek dalam perjalanan.
Pada Selasa (31/12/2024) siang, ketiganya tiba di Pekanbaru. Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, mereka masuk ke tempat hiburan malam.
Setelah pukul 05.00 WIB, mereka pulang dan menuju ke Jalan Hangtuah. Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tersebut tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai oleh Anton Sujarwo (38), yang membonceng dua penumpang, yakni Aditia Aprilio Anjani (10) dan Afrianti (42).
"Ketiganya merupakan satu keluarga. Aditia Aprilio Anjani (anak) dan Afrianti (ibu) meninggal di lokasi kejadian, sedangkan Anton Sujarwo (ayah) meninggal di RSUD Arifin Achmad," jelasnya.
Setelah menabrak satu keluarga, mobil tersangka masih terus bergerak dan kembali menyenggol sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai oleh Dwi Irawanto (22) dengan penumpangnya, Nurliani (25).
Akibat insiden itu, keduanya mengalami luka ringan. Sementara mobil Toyota Calya mengalami kerusakan parah pada bagian depan kanan hingga terbalik ke sisi kiri.
Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).
Akibat perbuatannya, Antoni dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALDalih Kasihan karena Korban Yatim, Guru SMP di Situbondo Diduga Cabuli Siswinya
hendra·1 jam yang lalu -
SUMUTDeteksi Dini Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB Tarutung Razia Kamar Hunian WBP
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
-
SUMSELJaga Keselamatan 3,2 Juta Penumpang, PT KAI Divre III dan BPKARSS Intensifkan Perawatan Jalur LRT Sumsel
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Pemilik Rumah Penyimpan 101 Burung Dilindungi Ternyata Paman Terpidana Perdagangan Satwa
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 106 Gram Ganja, Residivis Narkoba 59 Tahun Diciduk Polres Pematangsiantar
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALTerbongkar! 101 Burung Langka Disimpan di Rumah Medan Deli, 11 Ditemukan Mati: Pemilik Diburu
hendra·4 jam yang lalu -
NEWSUsai Sidak Ombudsman, Miras hingga Alat Fitness di Lapas Cibinong Menghilang, Kemenimipas Turun Tangan Selidiki
hendra·4 jam yang lalu -
SEPAKBOLAJelang Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Ungkap Kondisi 3 Pemain Kunci
hendra·5 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan