Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soroti Revisi UUK3 Sudah Tua, Baleg DPR: Kurang Sanksi Tegas hingga Perkuat Perlindungan Pekerja

Editor:  hendra
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Firman Soebagyo (Foto: dok.fraksigolkar)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo menyoroti soal kelemahan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (UU K3) di Indonesia, khususnya UU No. 1 Tahun 1970.

Hal ini disampaikan Firman terkait Undang-undang (UU) No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang sudah berusia tua. UU ini menjadi payung hukum bagi pelaksanaan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia.

Politikus senior Golkar ini menuturkan ada tiga hal yang membuat DPR khususnya Baleg perlu mendorong adanya revisi UUK3.

Baca Juga : Bahas RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Baleg: BPKH Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden

Pertama, soal sanksi yang tidak tegas. Menurut Firman ancaman hukuman yang relatif ringan, yaitu kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setingginya Rp. 100.000, membuat peraturan ini kurang efektif dalam mencegah pelanggaran.

Kedua, keterbatasan Pengawasan Pengawasan K3 masih terbatas, sehingga memungkinkan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan kerja.

Ketiga kurangnya Implementasi SMK3, Banyak perusahaan yang belum menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara efektif, sehingga risiko kecelakaan kerja masih tinggi.

Baca Juga : Dukung RUU Statistik, Baleg: Fondasi Penting Pembentukan Pusat Data Statistik Nasional

Oleh karena itu, legislator dapil Jateng III ini menilai jika perlu perbaikan revisi UU K3 perlu dilakukan revisi UU No. 1 Tahun 1970 untuk memperkuat perlindungan pekerja dan meningkatkan efektivitas pengawasan K3.

"Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan K3 di tempat kerja untuk mencegah pelanggaran dan kecelakaan kerja," kata Firman, Sabtu (23/8/2025).

Selain itu pemberdayaan pekerja perlu diberdayakan untuk memahami hak-hak mereka terkait K3 dan melapor jika terjadi pelanggaran. Sebab, perlu dilakukan peningkatan kesadaran tentang pentingnya K3 di kalangan pengusaha dan pekerja.

Baca Juga : DPR Dorong Pembentukan Dua Badan Khusus Kehutanan, Soroti Lemahnya Negara Hadapi Perusakan Hutan

Terakhir, Firman menegaskan revisi UUK3 ini pun perlu pemanfaatan teknologi digital dapat membantu meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelaporan K3.

Sekedar informasi, Sejak diundangkan pada 12 Januari 1970, UU No 1/1970 genap berusia 55 tahun pada 12 Januari 2025. Selama lebih setengah abad, UU No 1/1970 belum pernah sekalipun mengalami amandemen.

Barulah pada 11 November 2024, sejumlah perwakilan tokoh K3 Nasional yang terhimpun dalam wadah INOSHPRO memenuhi undangan Baleg DPR RI. Undangan dari para wakil rakyat di Senayan ini terkait rencana revisi UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 

Baca Juga : Indonesia Didorong Waspada, Misi Perdamaian Gaza Berpotensi Ganggu Keseimbangan Hubungan AS–Cina

(cw1/nusantaraterkini.co).