Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soal Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, Ini Tanggapan Laode M Syarif

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mantan Pimpinan KPK Laode M Syarif ketika ditemui wartawan di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024). (Foto: Nanda Prayoga)

Soal Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, Ini Tanggapan Laode M Syarif

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan pandangannya terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang menerima permohonan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej.

Baca Juga : Indeks Korupsi Turun, DPR Sebut Strategi Pemberantasan Korupsi Belum Efektif

“Bahaya sekali nih putusan praperadilan yang sekarang ini, ini akan mengubah semua. Masa kita tetapkan dulu kamu sebagai tersangka, baru saya carikan bukti-bukti untuk mendukung ketersangkaan kamu, apaan itu,” katanya di Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga : Perkuat Integritas Seleksi PTN, KPK Serahkan Buku Antikorupsi kepada MRPTNI di Forum SNPMB 2026

Meski begitu, ia mengatakan belum mendapatkan dan membaca putusan praperadilan PN Jaksel tersebut secara lengkap.

“Tetapi kalau dari media dikatakan bahwa salah satu yang menyebabkan hakimnya menerima praperadilan dari tersangka, diakibatkan karena barang bukti itu untuk penyitaan didapat pada saat proses penyelidikan,” ungkapnya.

Baca Juga : KPK Kembali Panggil Sekjen DPR RI di Tengah Gugatan Praperadilan

Dia menjelaskan, dari dulu sebenarnya KPK melakukan proses hukum seperti itu. Pada awalnya melakukan lidik, mendapatkan informasi dan mengumpulkan bukti-bukti.

Baca Juga : Pagar Rumah Dirusak, Warga Medan Labuhan Malah Ditangkap Polisi

“Kalau sudah cukup buktinya, maka meningkatkan status seseorang dari terperiksa atau saksi menjadi tersangka. Memang sudah seperti itu,” tuturnya. 

Karena itu dia mengaku mendukung KPK untuk terus melanjutkan proses hukum dari kasus ini, tidak dilepas begitu saja setelah putusan praperadilan PN Jaksel.

Baca Juga : Laode M Syarif Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi di BPPD Sidoarjo: Kalau Dilakukan Atas Nama Bukan Hanya ‘Kurir’ yang Ditangkap

“Ya menurut saya, saya berharap KPK ini nggak berhenti kepada di situ. Ditetapkan saja lagi sebagai tersangka, menurut saya ya,” ungkapnya.

Kemudian ia mengungkapkan jika keputusan praperadilan PN Jaksel ini dianggap sebagai preseden jelas akan berbahaya.

“Wah ini akan merusak penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Diketahui, PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej. 

Dalam putusannya, hakim PN Jaksel berpendapat penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Sebelumnya, Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara Eddy), dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy) mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka dan gratifikasi kasus dugaan suap senilai Rp8 miliar.

Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang kemudian membuat KPK menjadikan mereka sebagai tersangka.

(mr6/nusantaraterkini.co)