Soal Perubahan Wantimpres Menjadi DPA, MPR: Pemilihan Anggota DPA Tergantung Presiden Terpilih
Kalau menurut RUU-nya seperti itu. Tetapi kembali lagi semuanya tergantung pada presiden terpilih karena DPA ini menjadi bagian dari pemerintahan
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan tidak mempermasalahkan rencana DPR untuk mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Adapun mengenai jumlah anggota DPA dan siapa yang masuk dalam DPA.
Ia mengatakan diserahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
"Kalau menurut RUU-nya seperti itu. Tetapi kembali lagi semuanya tergantung pada presiden terpilih karena DPA ini menjadi bagian dari pemerintahan," kata Syarief Hasan, Senin (15/7/2024).
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif dan dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan. Dalam Rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 11 Juli 2024, seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU Wantimpres ini menjadi RUU inisiatif DPR.
Setidaknya ada tiga poin perubahan dalam RUU Wantimpres ini. Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun fungsi kelembagaan dewan pertimbangan ini tidak berubah. Kedua, jumlah anggota DPA menjadi tidak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan presiden. Ketiga, perubahan syarat menjadi anggota DPA.
Tekait perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, Syarief Hasan menegaskan bahwa keberadaan institusi Wantimpres (yang nanti berubah menjadi DPA) merupakan bagian dari pemerintahan yang akan datang.
"Jadi berapa banyak anggota DPA dan siapa saja yang masuk menjadi anggota DPA tergantung presiden terpilih. Silakan saja karena ada undang-undang yang mengatur soal DPA ini," katanya.
Nomenklatur DPA memang pernah dipakai pada masa Orde Baru, tapi Syarief Hasan meyakini bahwa bukan berarti pemerintahan mendatang kembali ke pola-pola lama. "Perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi DPA hanya soal institusi yang sudah diatur dengan undang-undang dan tidak dikaitkan dengan kebijakan-kebijakan pada masa Orde Baru," jelasnya.
Ketika ditanya apakah keberadaan DPA akan diisi mantan-mantan presiden atau wakil presiden, Syarief Hasan kembali menyatakan semua tergantung pada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
"Sekali lagi semua tergantung pada presiden terpilih karena DPA adalah lembaga yang berada di bawah presiden," ujar anggota Komisi I DPR ini.
Syarief Hasan juga mengatakan perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA tidak ada kaitannya dengan ide pembentukan presidential club yang pernah dilontarkan Prabowo Subianto.
"Itu dua hal yang berbeda. DPA diatur dengan undang-undang. Sedangkan presidential club hanya organisasi yang sifatnya sukarela," tutupnya. (cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALAnggota DPR Bantah Laporan BNPB Soal Karhutla Kalteng dan Kalbar Normal
Herman Saleh Harahap·Beberapa detik yang lalu -
SUMSELHerman Deru Kaji Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel
Herman Saleh Harahap·45 menit yang lalu -
NASIONALKetua DPD Dorong Bali Jadi Pelopor Gerakan Pilah Sampah Nasional
Herman Saleh Harahap·51 menit yang lalu -
POLITIKSyarat Pendidikan Gibran Digugat, Hensa Sebut Jawaban KPU Kunci MK
Herman Saleh Harahap·56 menit yang lalu -
SUMSELHerman Deru Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Palembang
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMSELBayi 11 Hari di Ogan Ilir Nyaris Tewas Disayat Ibu Kandung
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·10 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan