Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Soal Keluhan Aroma dan Limbah Ternak Babi di Medan Tembung, DPRD Medan Minta Surat Keberatan Warga

Rajudin pun meminta kepada warga untuk membuat surat keberatan

Potret kandang Babi milik warga di Lingkungan VII, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Kamis (28/8/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
Potret kandang Babi milik warga di Lingkungan VII, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Kamis (28/8/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
A A

, MEDAN - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Rajudin Sagala, menanggapi Kelurahan Bantan, Kecamatan , mengenai aroma dan kandang di Lingkungan VII.

Rajudin pun meminta kepada warga untuk membuat surat keberatan.

“Buatkan surat keberatan atas nama warga setempat, ditandatangani, lampirkan fotokopi KTP, dan serahkan berkasnya ke ,” katanya kepada Nusantaraterkini.co melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga : Aroma dan Limbah Babi di Kecamatan Tembung Dikeluhkan Warga, DPRD Medan Bilang Belum Dapat Data

Sebelumnya telah diberitakan, warga Lingkungan VII, Kelurahan Bantan, Kecamatan , mengeluhkan cair dan aroma tidak sedap yang berasal dari kandang peternakan hewan Babi yang terletak di Gang Saudara, Jalan Tirtosari, Kota Medan.

Warga setempat yang bukan peternak mengatakan, limbah cair yang dihasilkan dari peternakan kerap mengalir ke saluran-saluran pembuangan air pemukiman.

“Apalagi kalau musim hujan limbahnya itu kemana-mana, terus aromanya. Kan enggak nyaman kami dibuat (limbah dan aroma) itu,” ucap seorang warga bernama Misniati (55) saat ditemui di lokasi, pada Kamis (28/8/2025).

Saban hari warga setempat mencium aroma tidak sedap itu. Terlebih ketika hujan, cairan yang mengalir di saluran-saluran air menjadi lebih gelap pekat karena bercampur limbah dari peternakan.

“Kalau hujan, sekarang air sudah masuk ke dalam rumah. Bayangikan kalau itu sudah terjadi,” ungkap Misniati.

Berdasarkan pantauan, kandang-kandang itu berada di halaman belakang rumah milik warga. Sebagian besar kandang tersebut terbuat dari beton. Tingginya diperkirakan sepinggang orang dewasa. Ukuran luas dan panjangnya bervariasi sesuai dengan jumlah Babi yang dibutuhkan.

Baca Juga : Warga Keluhkan Limbah Cair dan Aroma tak Sedap Kandang Ternak Babi di Medan

Usai peternakan itu juga mencapai 5 hingga 10 tahun. Selama itu pula warga menjalani hidup ditengah kondisi tersebut.

Warga lainnya, Aswin Jafar, mengatakan jika mereka telah mengadukan kondisi ini sejak Februari 2025 lalu ke pemerintah Kecamatan. Namun, warga belum mengaku belum diberikan kepastian.

“Kondisi ini pembiaran. Bahkan beberapa kali ada yang lepas. Sudah sejak Februari lalu kami adukan ke Pemerintah setempat, surat kami isinya keresahan. Baru hari ini la pemerintah datang,” kata Aswin saat diwawancarai di lokasi.

Di sisi lain, Kepala Lingkungan (Kepling) VII, Imam Satria, mengatakan jika pihaknya telah memberikan peringatan kepada para peternak. Mereka diberi waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan masalah limbah yang saat ini dipersoalkan warga.

“Kami sudah berikan peringatan agar mereka (peternak) mengendalikan limbahnya supaya tidak terjadi lagi hal seperti ini,” katanya saat ditemui di lokasi berbeda.

Sementara itu, Andik Turnip, salah seorang warga yang beternak Babi di halaman belakang rumahnya. Dia mengaku jika sejumlah pihak dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepling, dan Pemerintah Kecamatan telah mendatangi dan meninjau kandang dan miliknya.

“Mereka datang hanya foto-foto (kandang) saja. Tidak ada tanya jawab kepada kami warga yang beternak Babi sedikit,” ucap Andik saat ditemui di halaman belakang rumahnya.

Baca Juga : Legislator Hindun Tolak Keras Peternakan Babi Senilai Rp30 Triliun di Jepara

Dia mengaku hanya menternakkan dua ekor Babi saja. Meski terlihat beberapa ekor Babi, dia mengaku jika itu milik tetangganya.

“Sejak lima tahun yang lalu kami juga sudah diberikan peringatan pelarangan, tapi karena ekonomi terpaksa kami berternak Babi,” katanya.

Padahal, Kota Medan memiliki peraturan tersendiri terkait larangan usaha peternakan hewan berkaki empat (Babi). Peraturan tersebut bernama Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2013.

Perwal ini digunakan sebagai dasar untuk menegakkan aturan terkait peternakan babi di wilayah Kota Medan, meskipun ada isu-isu tentang efektivitas pelaksanaannya.

(Cw7/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait