Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Aroma dan Limbah Babi di Kecamatan Tembung Dikeluhkan Warga, DPRD Medan Bilang Belum Dapat Data

Editor:  hendra
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, saat diwawancarai usai menemui massa aksi dari HMI Cabang Medan, pada Rabu (3/9/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

nusantaraterkini.co, MEDAN – Kelompok peternakan babi yang berada di Gang Saudara, Jalan Tirtosari, Lingkungan VII, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, kembali menuai sorotan publik.

Warga setempat, khususnya yang tidak terlibat dalam usaha peternakan, menuding limbah cair dan bau busuk dari kandang babi telah meresahkan dan mencemari lingkungan tempat tinggal mereka, terutama saat musim hujan.

Namun, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, mengaku belum mendapatkan data detail terkait kondisi dan praktik peternakan tersebut secara langsung.

“Berikan dulu data kepada kami lokasinya di mana lokasinya kami akan terjunkan anggota kami,” kata Rajudin kepada Nusantaraterkini.co saat diwawancarai usai menemui massa aksi HMI Cabang Medan, pada Rabu (3/9/2025).

Setelah itu, kata Rajudin, apabila ternyata laporan tersebut benar menimbulkan keresahan warga maka pihaknya akan melakukan penindakan. Terkait penindakan seperti apa yang dimaksud, Rajudin tidak mendetailkannya.

Sementara itu, warga setempat yang bukan peternak mengatakan, limbah cair yang dihasilkan dari peternakan kerap mengalir ke saluran-saluran pembuangan air pemukiman

“Apalagi kalau musim hujan limbahnya itu kemana-mana, terus aromanya. Kan enggak nyaman kami dibuat (limbah dan aroma) itu,” ucap seorang warga bernama Misniati (55) saat ditemui di lokasi, pada Kamis (28/8/2025).

Saban hari warga setempat mencium aroma tidak sedap itu. Terlebih ketika hujan, cairan yang mengalir di saluran-saluran air menjadi lebih gelap pekat karena bercampur limbah dari peternakan.

“Kalau hujan, sekarang air sudah masuk ke dalam rumah. Bayangikan kalau itu sudah terjadi,” ungkap Misniati.

Berdasarkan pantauan, kandang-kandang itu berada di halaman belakang rumah milik warga. Sebagian besar kandang tersebut terbuat dari beton. Tingginya diperkirakan sepinggang orang dewasa. Ukuran luas dan panjangnya bervariasi sesuai dengan jumlah Babi yang dibutuhkan.

Usai peternakan itu juga mencapai 5 hingga 10 tahun. Selama itu pula warga menjalani hidup ditengah kondisi tersebut.

Warga lainnya, Aswin Jafar, mengatakan jika mereka telah mengadukan kondisi ini sejak Februari 2025 lalu ke pemerintah Kecamatan. Namun, warga belum mengaku belum diberikan kepastian.

“Kondisi ini pembiaran. Bahkan beberapa kali ada yang lepas. Sudah sejak Februari lalu kami adukan ke Pemerintah setempat, surat kami isinya keresahan. Baru hari ini la pemerintah datang,” kata Aswin saat diwawancarai di lokasi.

Penting untuk diketahui, Kota Medan memiliki peraturan tersendiri terkait larangan usaha peternakan hewan berkaki empat (Babi). Peraturan tersebut bernama Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2013.

Perwal ini digunakan sebagai dasar untuk menegakkan aturan terkait peternakan babi di wilayah Kota Medan, meskipun ada isu-isu tentang efektivitas pelaksanaannya.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan