Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sidang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej Dibacakan Hari Ini

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membaca putusan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej hari ini, Selasa, (30/1).

Pada sidang terbuka ini, hakim akan memutuskan terkait sah atau tidaknya status tersangka Eddy dalam kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.

Berdasarkan agenda, putusan akan dibacakan pukul 15.30 WIB dalam sidang yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

"Putusan perkara praperadilan atas nama pemohon Edward Omar Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum besok," jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin, (29/1).

Sebelumnya, Eddy Hiariej bersama dua karibnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. 

Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp 8 miliar.

Eddy dkk mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK atas status tersangka. Sebelumnya, mereka pernah mencabut permohonan praperadilan, namun kemudian diajukan lagi.

Eddy Hiariej dkk meminta hakim tunggal PN Jaksel Estiono menyatakan pelbagai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK adalah tidak sah, sehingga penetapan status tersangkanya juga turut tidak sah.

(Ann/Nusantaraterkini.co)