Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Lanjutan PPK Medan Timur, Fachril: KPU tak Memutus Saran Perbaikan, Malah Melemparkan ke Partai

Mereka (KPU) tidak memutuskan terkait saran perbaikan ini, tapi malah melemparkan kepada partai. Finalisasi tanggal 12 Maret 2024, kami sampaikan di..

Komisioner Bawaslu Medan, Fachril Syahputra dan beberapa saksi lainnya saat dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan pada pada kasus penggelembungan suara Pemilu di Kecamatan Medan Timur, yang menyeret tiga PPK Medan Timur menjadi terdakwa, di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/5/2024).
Komisioner Bawaslu Medan, Fachril Syahputra dan beberapa saksi lainnya saat dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan pada pada kasus penggelembungan suara Pemilu di Kecamatan Medan Timur, yang menyeret tiga PPK Medan Timur menjadi terdakwa, di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/5/2024).
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisioner Bawaslu Medan, Fachril Syahputra mengungkap, pihaknya sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU Kota Medan, terkait temuan dugaan penggelembungan suara Pemilu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, persisnya di Kecamatan Medan Timur.

“Informasi awal adanya surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Medan, bahwa suara PKB digelembungkan 51 suara yang diambil dari Partai Buruh dan PKN,” ungkapnya saat dihadirkan JPU Kejari Medan sebagai saksi, di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/5/2024).

Di hadapan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, Fachril melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan kroscek dengan melakukan analisis data dari 336 TPS di Kecamatan Medan Timur. Berdasarkan pedoman dari C Plano dan C Salinan, terdapat di 16 TPS .

“Setelah dikroscek dari Partai Buruh ada 9 TPS dengan pengurangan suara 15 kemudian PKB 6 TPS dengan pengurangan 9 suara,” sebutnya.

Berdasarkan temuan itu, kata Fachril, pihaknya langsung mengonfirmasi Panwaslu Kecamatan Medan Timur. Dari hasil konfirmasi itu, pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, tidak memberikan D Hasil.

“Ternyata sebelum penetapan, PPK mengeluarkan format excel Partai PKB. D Hasil dicetak PKB memperoleh 2.871 (suara). Ternyata setelah direkap menjadi 2.992,” ungkapnya.

Dari temuan perbedaan suara di Kecamatan Medan Timur itu, kata Fachril, Bawaslu Kota Medan melaksanakan rapat pleno untuk melakukan saran perbaikan.

“Harapannya agar KPU Kota Medan memperbaiki temuan yang kita sampaikan,” ucapnya.

Namun, sambung Fachril, setelah pihaknya menunggu sampai penetapan tanggal 10 Maret 2024, KPU Kota Medan membuka proses finalisasi terkait data yang akan dibacakan, salah satunya terkait laporan ini.

“Mereka (KPU) tidak memutuskan terkait saran perbaikan ini, tapi malah melemparkan kepada partai. Finalisasi tanggal 12 Maret 2024, kami sampaikan di kejadian khusus,” katanya.

“Ternyata KPU Kota Medan menolak dilakukan saran perbaikan. Tanggal 20 Maret tidak diperbaiki, tanggal 21 Maret membuat laporan bahwa tidak dilakukan saran perbaikan, tanggal 25 kami sampaikan jadi temuan dan kami sampaikan di Gakkumdu dan diterima sebagai temuan,” sambungnya.

Kemudian, pada undangan kedua tanggal 17 April 2024, disepakati lagi dimintai keterangan tambahan terhadap . 

“Tanggal 22 April 2024, kami langsung rapat finalisasi di Gakkumdu dan ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan dan membuat laporan resmi di kepolisian,” sebut Fachril.

Anggota Komisioner KPU Kota Medan, M saat ditanya JPU, terkait format excel yang menjadi akar masalah, mengakui pihaknya tidak ada mengeluarkan format excel untuk di kecamatan.

“Berdasarkan peraturan KPU, mencocokkan data sirekap merujuk data pada C Hasil, kemudian data sirekap diperbaiki merujuk pada data C Plano,” katanya.

Dalam persidangan ini, JPU menghadirkan sembilan saksi. Di antaranya, Fachril Syahputra dari Komisioner Bawaslu Kota Medan, selaku anggota DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra, Sarma Hasbi dari Panwaslu Kecamatan Medan Timur dan Riski Herlambang dari Panwaslu Kecamatan Medan Timur.

Kemudian, Rohardi Muda Tanjung (wiraswasta), Mulia Syahputra Nasution selaku anggota DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra, M Ishak dari anggota PPK Medan Timur, Ansyari Maulana dari anggota PPK Medan Timur dan M dari Komisioner KPU Kota Medan.

Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, Muhammad Rachwi Ritonga (28), dan dua anggotanya,Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25). (fer/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait