SETARA: Putusan MK Soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas
SETARA Institute menilai putusan MK soal UU Peradilan Militer menjadi momentum mengakhiri impunitas dan memperkuat supremasi sipil.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA โ Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinilai sebagai momentum penting untuk mengakhiri praktik impunitas serta mempertegas supremasi sipil dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
โUji materiil perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br Pasaribu tersebut dikabulkan MK dalam sidang pleno pada Kamis (15/10/2026). Dalam putusannya, MK memberi tenggat waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk merevisi regulasi tersebut.
โKetua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyambut positif putusan MK yang mewajibkan kejelasan batas yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum, khususnya ketika prajurit TNI terlibat dalam tindak pidana umum.
โโPutusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan langkah penting bagi penguatan negara hukum, kesetaraan warga negara di bawah hukum, dan supremasi sipil dalam demokrasi Indonesia,โ kata Hendardi, seperti dilansir RMOL, Sabtu (17/10/2026).
Hendardi menilai, penanganan tindak pidana umum oleh anggota militer melalui peradilan militer selama ini berisiko memunculkan konflik kepentingan dan rasa tidak adil, terutama jika perkara tersebut memakan korban dari kalangan warga sipil.
โโPutusan MK tersebut merupakan momentum untuk mengakhiri segala bentuk impunitas dan memastikan bahwa prinsip equality before the law berlaku tanpa pengecualian yang tidak dapat dibenarkan,โ tegasnya.
Atas dasar itu, SETARA Institute mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera memulai proses revisi UU Peradilan Militer secara terbuka dengan melibatkan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat sipil, kelompok korban, hingga ahli hukum.
โSelain penegasan batas tindak pidana, pembaharuan undang-undang tersebut juga dinilai perlu mengintegrasikan badan peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung (MA) agar pembinaan karier hakim terbebas dari pengaruh rantai komando militer.
โSebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum menegaskan perlunya pembaharuan regulasi untuk menjamin kepastian hukum, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan peradilan.
โโTermasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum,โ ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
โ(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLABadai Cedera Mereda, Sejumlah Pilar Persib Siap Comeback Lawan Persik
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SEPAKBOLADrama Kartu Merah Ganda di Gtech Community, Liverpool Bekuk Brentford 2-1
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
EKONOMITiongkok Desak Produsen Mobil, Hentikan Perang Harga dan Perketat Keamanan
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
KRIMINALNekat Selundupkan Sabu dan Ekstasi untuk Suami, Ibu Muda Diciduk di Rutan Kelas 1 Medan
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
POLITIKElektabilitas Prabowo Turun Signifikan, Dedi Mulyadi Melesat ke Posisi Puncak Versi SMRC
Rozie Winata·6 jam yang lalu -
-
NASIONALKapolri Ziarah ke Makam Marsinah di Nganjuk, Wujud Penghormatan untuk Pahlawan Buruh
Rozie Winata·7 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Ini Sosok Dua Pelaku Pemukulan Korban Kericuhan Demo di Mapolda Sumsel
Rozie Winata·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANGegara Anak Terlibat Judi Online, Bantuan Sosial PKH Keluarga di Medan Terhenti
Rozie Winata·8 jam yang lalu -
SEPAKBOLAEden Hazard Jagokan Chelsea Masuk Bursa Juara Liga Inggris Musim Ini
Rozie Winata·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan