Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

SETARA: Putusan MK Soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

SETARA Institute menilai putusan MK soal UU Peradilan Militer menjadi momentum mengakhiri impunitas dan memperkuat supremasi sipil.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyambut positif putusan MK yang mewajibkan kejelasan batas yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum, khususnya ketika prajurit TNI terlibat dalam tindak pidana umum. Sabtu (17/10/2026).(foto: rmol)
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyambut positif putusan MK yang mewajibkan kejelasan batas yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum, khususnya ketika prajurit TNI terlibat dalam tindak pidana umum. Sabtu (17/10/2026).(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA โ€” Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinilai sebagai momentum penting untuk mengakhiri praktik impunitas serta mempertegas dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

โ€‹Uji materiil perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br Pasaribu tersebut dikabulkan MK dalam sidang pleno pada Kamis (15/10/2026). Dalam putusannya, MK memberi tenggat waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk merevisi regulasi tersebut.

โ€‹Ketua Dewan Nasional , Hendardi, menyambut positif putusan MK yang mewajibkan kejelasan batas yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum, khususnya ketika prajurit TNI terlibat dalam tindak pidana umum.

โ€‹โ€œPutusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan langkah penting bagi penguatan negara hukum, kesetaraan warga negara di bawah hukum, dan dalam demokrasi Indonesia,โ€ kata Hendardi, seperti dilansir RMOL, Sabtu (17/10/2026).

Hendardi menilai, penanganan tindak pidana umum oleh anggota militer melalui peradilan militer selama ini berisiko memunculkan konflik kepentingan dan rasa tidak adil, terutama jika perkara tersebut memakan korban dari kalangan warga sipil.

โ€‹โ€œPutusan MK tersebut merupakan momentum untuk mengakhiri segala bentuk impunitas dan memastikan bahwa prinsip equality before the law berlaku tanpa pengecualian yang tidak dapat dibenarkan,โ€ tegasnya.

Atas dasar itu, mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera memulai proses revisi UU Peradilan Militer secara terbuka dengan melibatkan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat sipil, kelompok korban, hingga ahli hukum.

โ€‹Selain penegasan batas tindak pidana, pembaharuan undang-undang tersebut juga dinilai perlu mengintegrasikan badan peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung (MA) agar pembinaan karier hakim terbebas dari pengaruh rantai komando militer.

โ€‹Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum menegaskan perlunya pembaharuan regulasi untuk menjamin kepastian hukum, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan peradilan.

โ€‹โ€œTermasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum,โ€ ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

โ€‹(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait