Jadi Bagian dari Implementasi Asta Cita, SETARA Institute: Polri Lebih Baik Fokus pada Lingkup Tugas Utama
Sesungguhnya institusi Polri masih menghadapi tantangan serius dalam menjalankan tugas utamanya
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Merayakan Hari Ulang Tahun Bhayangkara, pada 1 Juli 2025, Kepolisian RI dituntut untuk fokus pada lingkup tugas utama, memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.
Tiga tugas utama inilah yang pada akhirnya akan menjadi fokus penilaian masyarakat dalam melihat kinerja Polri.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (1/7/2025).
"Jika mengacu pada survei-survei yang diselenggarakan oleh sejumlah lembaga, gambaran sesaat tentang kinerja Polri memang pernah menyentuh di angka 80 persen tingkat kepercayaan publik. Tetapi angka ini kemudian naik turun sejalan dengan pihak yang melakukan survei, seperti dilakukan oleh Civil Society for Police Watch, yang pada Februari 2026 mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri hanya menyentuh angka 48,1 persen," ungkapnya.
Sementara pada Januari 2025, lanjut Ismail, Litbang Kompas juga mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri di angka 65,7 persen.
"Dengan gambaran hasil survei sebagaimana di atas, sesungguhnya institusi Polri masih menghadapi tantangan serius dalam menjalankan tugas utamanya," katanya.
Tambah Ismail, hasil riset SETARA Institute pada 2024, bahkan mencatatkan terdapat 130 permasalahan melekat di tubuh Polri, yang menuntut penyikapan sistematis dan berkelanjutan.
Di masa kepemimpinan Prabowo Subianto, Polri aktif dan cekatan merespons perintah Presiden termasuk menjadi bagian kunci dalam implementasi Asta Cita, khususnya mendukung penguatan ketahanan pangan.
Beberapa respons yang paling menonjol adalah peningkatan hak atas rasa aman bagi warga atas tindakan premanisme.
Terbaru, Polri juga memberikan dukungan institusional pada peningkatan pendapatan negara dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara.
"Jika Satgas ini bekerja efektif, maka Polri telah menjadi bagian penting dalam memastikan peningkatan penerimaan negara, penegakan hukum pada sektor hukum keuangan, dan sekaligus melimpahkan pelayanan publik, karena APBN yang semakin kuat akan mengakselerasi pelayanan publik yang berkualitas," ucapnya.
Dalam studi Indeks Inklusi Sosial Indonesia (IISI) yang dilakukan SETARA Institute pada 2025, lanjut Ismail lagi, institusi Polri juga termasuk lembaga negara yang responsif dalam merespons aspirasi publik dalam memenuhi kebijakan inklusif, khususnya inklusi sosial bagi perempuan, anak dan disabilitas yang diintegrasikan dalam kerja pelayanan, penegakan hukum, termasuk dalam bidang sumber daya Polri. Pelembagaan tata Kelola inklusif (inclusive governance) di tubuh Polri, juga dilakukan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Langkah institusional ini akan mengakselerasi meningkatkan pelayanan masyarakat yang berkualitas.
Meskipun responsif dengan arah kebijakan Presiden Prabowo, keterlibatan dan dukungan Polri dalam implementasi Asta Cita, diharapkan tetap berada pada lingkup tugas utamanya. Jika pemerintah mengagendakan percepatan swasembada pangan, maka Polri akan lebih baik memastikan penegakan hukum pada sektor distribusi pupuk dan penegakan hukum atas kartel-kartel pangan, dibanding terlibat langsung dalam penanaman jagung dan padi. Jadi dukungan Asta CIta Polri lebih fokus pada aspek-aspek hukum yang menghambat pencapaian obsesi kemandirian pangan dan ketahanan energi," sarannya.
Merespons temuan-temuan masalah yang masih melekat pada tubuh Polri, sebagaimana temuan 130 masalah oleh SETARA Institute, meskipun sebagiannya telah ditangani dan berkurang, Polri juga dituntut melakukan transformasi sistemik dan institusional untuk memastikan tiga tugas utama Polri benar-benar dijalankan secara presisi dan mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional.
"Salah satu instrumen yang dibutuhkan untuk melakukan pembaruan dan transformasi Polri adalah penguatan sistem peradilan pidana melalui revisi KUHAP dan revisi UU Polri. Komisi III DPR RI semestinya menyegerakan revisi UU Polri sebagai instrumen transformasi Polri," pungkasnya.
(akb/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLABadai Cedera Mereda, Sejumlah Pilar Persib Siap Comeback Lawan Persik
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SEPAKBOLADrama Kartu Merah Ganda di Gtech Community, Liverpool Bekuk Brentford 2-1
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
EKONOMITiongkok Desak Produsen Mobil, Hentikan Perang Harga dan Perketat Keamanan
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
KRIMINALNekat Selundupkan Sabu dan Ekstasi untuk Suami, Ibu Muda Diciduk di Rutan Kelas 1 Medan
Rozie Winata·6 jam yang lalu -
POLITIKElektabilitas Prabowo Turun Signifikan, Dedi Mulyadi Melesat ke Posisi Puncak Versi SMRC
Rozie Winata·6 jam yang lalu -
-
NASIONALKapolri Ziarah ke Makam Marsinah di Nganjuk, Wujud Penghormatan untuk Pahlawan Buruh
Rozie Winata·8 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Ini Sosok Dua Pelaku Pemukulan Korban Kericuhan Demo di Mapolda Sumsel
Rozie Winata·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANGegara Anak Terlibat Judi Online, Bantuan Sosial PKH Keluarga di Medan Terhenti
Rozie Winata·9 jam yang lalu -
SEPAKBOLAEden Hazard Jagokan Chelsea Masuk Bursa Juara Liga Inggris Musim Ini
Rozie Winata·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan