Seratusan Pedagang Pasar Tradisional Kabanjahe Geruduk Kantor DPRD Karo, Tolak Kenaikan Retrebusi
Seratusan orang yang merupakan pedagang yang berjualan di Pusat Pasar Kabanjahe, menggeruduk Kantor DPRD Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe
NUSANTARATERKINI.CO, KARO -Seratusan orang yang merupakan pedagang yang berjualan di Pusat Pasar Kabanjahe, menggeruduk Kantor DPRD Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (19/1/2024).
Kedatangan para pedagang ini, diketahui untuk menyampaikan aspirasinya ke anggota dewan karena merasa diberatkan dengan adanya kenaikan retrebusi pasar.a
Pra pedagang ini datang ke Kantor DPRD Karo turut serta membawa beberapa spanduk yang bertuliskan tuntutan pedagang.
Para pedagang yang membawa pengeras suara, juga tampak sempat menduduki Kantor DPRD Karo sambil menyampaikan tuntutannya kepada DPRD Karo.
Diketahui, kenaikan retrebusi ini sudah ditetapkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) 01 tahun 2024 yang belum lama ini disahkan.
Berdasarkan keterangan perwakilan pedagang Hendrik Ginting Munte, retribusi terbaru saat ini dianggap sangat memberatkan para pedagang karena kenaikannya yang sangat signifikan.
"Kami aksi ke sini karena retribusi pasar yang sangat tinggi. Dimama kami mau sampaikan aspirasi menolak Perda 01 tahun 2024 tentang kenaikan retribusi pajak," ujar Hendrik.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Caesar ini, dibandingkan dengan kutipan sebelumnya Perda yang ada saat ini sangat memberatkan pedagang karena kenaikannya yang terbilang fantastis.
Dimana, dari aturan sebelumnya para pedagang di Pusat Pasar Kabanjahe membayar retribusi sebesar 36 ribu rupiah perbulan saat ini biaya yang harus dibayarkan berkali lipat hingga lebih dari 100 ribu rupiah.
"Ini sudah 750 persen, biasa kami bayar untuk kios ukuran 3x3 meter 36 ribu rupiah satu bulan, sekarang sudah 270 ribu rupiah per bulan. Kalau seprti ruko, dari 160 ribu rupiah sudah 40 ribu per hari. Jelas kami menolak dengan adanya kebijakan tersebut," ucapnya.
Diketahui, di awal tahun 2024 ini memang masyarakat Kabupaten Karo dikagetkan dengan adanya perubahan Perda yang menaikkan retribusi di beberapa dinas.
Seperti di Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengenai retribusi pasar, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terkait retribusi objek wisata, dan Dinas Perhubungan terkait retribusi parkir
(*/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
EKONOMIRupiah Masih Tertekan, Gubernur BI Laporkan Strategi Stabilitas ke Prabowo
hendra·30 menit yang lalu -
NEWSKarhutla Luwu Meluas hingga 20 Hektare, Api Mendekati Permukiman Warga di Bua
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPrabowo Panggil Listyo ke Istana, Minta Program Strategis Pemerintah Dikawal Ketat
hendra·2 jam yang lalu -
NASIONALPemerintah Pastikan Cadangan BBM Nasional Tetap Terjaga, Tersedia 16-20 Hari
Rozie Winata·7 jam yang lalu -
KOTA MEDANMahasiswa USU Desak Transparansi Tender LPJU Dishub Medan, Soroti 3 Paket Pengadaan Bernilai Rp12,31 Miliar
7 jam yang lalu -
PERISTIWASatu Unit Mobil Diduga Bawa Minyak Solar Terbakar di Padangsidimpuan
Rozie Winata·8 jam yang lalu -
EKONOMICapaian Investasi Januari-September 2026 Sentuh Rp1.539,2 Triliun, Rosan: Serap 2,19 Juta Tenaga Kerja
Rozie Winata·9 jam yang lalu -
EKONOMIOJK Pacu Reformasi Pasar Modal: Transparansi Diperkuat, Pelanggaran Ditindak Tegas
Rozie Winata·9 jam yang lalu -
PERISTIWAGayo Lues Digoyang Gempa Tektonik M4.3, Dipicu Aktivitas Sesar Besar Sumatra
Rozie Winata·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan