Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Seratusan Pedagang Pasar Tradisional Kabanjahe Geruduk Kantor DPRD Karo, Tolak Kenaikan Retrebusi

Seratusan orang yang merupakan pedagang yang berjualan di Pusat Pasar Kabanjahe, menggeruduk Kantor DPRD Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe

Ist
Ist
A A

NUSANTARATERKINI.CO, -Seratusan orang yang merupakan pedagang yang berjualan di Pusat , menggeruduk Kantor DPRD Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (19/1/2024).

Kedatangan para pedagang ini, diketahui untuk menyampaikan aspirasinya ke anggota dewan karena merasa diberatkan dengan adanya kenaikan retrebusi pasar.a

Pra pedagang ini datang ke Kantor DPRD turut serta membawa beberapa spanduk yang bertuliskan tuntutan pedagang.

Para pedagang yang membawa pengeras suara, juga tampak sempat menduduki Kantor DPRD Karo sambil menyampaikan tuntutannya kepada DPRD Karo.

Diketahui, kenaikan retrebusi ini sudah ditetapkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) 01 tahun 2024 yang belum lama ini disahkan.

Berdasarkan keterangan perwakilan pedagang Hendrik Ginting Munte, retribusi terbaru saat ini dianggap sangat memberatkan para pedagang karena kenaikannya yang sangat signifikan.

"Kami aksi ke sini karena retribusi pasar yang sangat tinggi. Dimama kami mau sampaikan aspirasi menolak Perda 01 tahun 2024 tentang kenaikan retribusi pajak," ujar Hendrik.

Dijelaskan pria yang akrab disapa Caesar ini, dibandingkan dengan kutipan sebelumnya Perda yang ada saat ini sangat memberatkan pedagang karena kenaikannya yang terbilang fantastis.

Dimana, dari aturan sebelumnya para pedagang di Pusat membayar retribusi sebesar 36 ribu rupiah perbulan saat ini biaya yang harus dibayarkan berkali lipat hingga lebih dari 100 ribu rupiah.

"Ini sudah 750 persen, biasa kami bayar untuk kios ukuran 3x3 meter 36 ribu rupiah satu bulan, sekarang sudah 270 ribu rupiah per bulan. Kalau seprti ruko, dari 160 ribu rupiah sudah 40 ribu per hari. Jelas kami menolak dengan adanya kebijakan tersebut," ucapnya.

Diketahui, di awal tahun 2024 ini memang masyarakat Kabupaten Karo dikagetkan dengan adanya perubahan Perda yang menaikkan retribusi di beberapa dinas.

Seperti di Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengenai retribusi pasar, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terkait retribusi objek wisata, dan Dinas Perhubungan terkait retribusi parkir

(*/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait