Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sepekan Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamozaro, Polrestabes Medan Periksa 43 Saksi

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolrestabes Medan saat melakukan identifikasi penyebab kebakaran bersama Tim Inafis Polrestabes Medan dan Tim Labfor Polda Sumut, Rabu (5/11/2025) lalu. (Foto: Muhammad Alfi/Nusantaratetkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDANSepekan setelah terbakarnya rumah Hakim Khamozaro Waruwu, hingga saat ini sebanyak 43 saksi telah di periksa oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak membenarkan pihaknya telah menambah beberapa orang yang menjadi saksi.

"Sampai dengan hari ini sudah ada 43 saksi yang kita ambil keterangan," ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga : Polisi Didesak Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut

Menurutnya, dari 43 saksi yang diambil terdiri dari petugas keamanan, tetangga komplek, pemadam kebakaran, saksi dari pihak kepolisian serta saksi lainnya.

"Hasil dari keterangan para saksi ini, kita ingin mengerucut hasil-hasil secara empiris dan kita akan padukan dari INAFIS yang dilakukan oleh

Tim INAFIS Polrestabes Medan serta Tim INAFIS Polda Sumut,kita padukan dengan Labfor," ucapnya.

Lebih lanjut Calvjin mengungkapkan, pihaknya telah menemukan titik terang dari rumah hakim yang terbakar.

"Makin kesini sudah ada fakta-fakta baru dan nanti akan tepat saya sampaikan," lanjutnya.

Baca Juga : Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan Selidiki Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu

Sebelumnya diberitakan, rumah pribadi milik Hakim Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang di kabarkan terbakar secara mendadak, pada selasa (4/11/2025) siang.

Di mana kebakaran tersebut, terjadi sehari jelang dilaksanakannya sidang tuntutan terhadap dua orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang melibatkan Topan Ginting CS.

Hakim Khamazaro Waruwu sendiri, diketahui merupakan Hakim Ketua dalam sidang perkara tersebut.

(Cw4/Nusantaratetkini.co)