Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Semua Paslon di Kota Binjai Langgar Keputusan KPU Soal Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai telah mengeluarkan keputusan nomor 324 tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga.

Suasana seputaran Tugu Kota Binjai. Tampak baliho atau alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (4/10/2024).
Suasana seputaran Tugu Kota Binjai. Tampak baliho atau alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (4/10/2024).
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Komisi Pemilihan Umum () telah mengeluarkan nomor 324 tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga dan kegiatan kampanye pemilihan dan Wakil Wali Kota Binjai, .

Dalam tersebut diuraikan lokasi atau tempat-tempat yang diperbolehkan dan tak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga dan kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan dan Wakil Wali .

"Adapun lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga dan pelaksanaan kampanye yaitu seputaran tugu Kota Binjai, dan kantor pemerintahan Kota Binjai," ujar Ketua Binjai, Anton Indratno dalam keterangan terlulisnya, Jumat (4/10/2024).

Tak hanya itu, adapun lokasi lainnya instalasi militer Kodim, Koramil, Asrama Militer, Polisi Militer, Brimob, Polres dan Polsek.

Selanjutnya Lapangan Merdeka Kota Binjai, Taman Remaja, Taman Balita, Taman PGRI, Taman Titi Kembar, Pujasera, rumah ibadah termasuk halamannya.

Kemudian, rumah sakit, tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Sedangkan itu, Anton menambahkan, lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga dan pelaksanaan kampanye yaitu, Tanah Lapang Seribu yang berada di Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.

"Lapangan Bola Payaroba yang berada di Jalan Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat," ujar Anton.

"Lapangan Bola Kebun Lada yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara. Terakhir Lapangan Kancil Mas yang berada di Jalan Bejomuna, Lingkungan IX, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur," sambungnya.

Namun pada kenyataannya, hingga saat ini dibeberapa titik yang tak diperbolehkan tersebut, alat peraga masing-masing pasangan calon wali Kota dan wakil wali kota masih terpasang.

Ketua Kota Binjai, M Yusuf Habibi saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler ataupun pesan singkat WhatsApp belum memberikan komentarnya.

Sementara, Rudi warga yang bertempat tinggal disekitar Tugu Kota Binjai menyayangkan sikap masing-masing pasangan calon ().

"Kita gak bisa menyalahkan satu pasangan calon aja. Karena disekitar tugu ini, semua baliho (alat peraga) kampanye masing-masing pasangan calon terpasang di sini," ujar Rudi.

"Bayangkan dari hal sekecil ini, sudah seperti tak tau aturan saja. Gimana mau memimpin Kota Binjai ini hingga tahun 2029. Saya pribadi, semoga-semoga lah Kota Binjai menjadi lebih baik lagi," sambungnya. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait