Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sempat Buron, Tersangka Kasus Korupsi di Dishub Binjai Ditangkap Tim Satgas SIRI Kejagung dan Kejari Binjai

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka kasus korupsi Dishub Binjai ditangkap oleh tim Kejagung dan Kejari Binjai

nusantaraterkini.co, BINJAI - Sempat buron bertahun-tahun, tersangka kasus korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai, Juanda Prastowo akhirnya ditangkap Tim Satgas SIRI Kejagung dan Kejari Binjai.

Buronan Kejari Binjai dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2019 tersebut ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Iskandar Muda, Medan pada Selasa (30/7/2024) sekira pukul 18.00 WIB. 

"Tersangka ini sedang makan di Kota Medan. Saat itu kami tangkap dia," kata Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting SH MH, Rabu (31/7/2024).

Dalam tindak korupsi ini, kata Andre, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 388.978.739. Hal itu diketahui berdasarkan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. 

"Pada perkara ini, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Pemko Binjai tersebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," papar Adre.

"Tersangka memang kerap berpindah pindah tempat. Namun pada saat kami amankan, ia kooperatif," ujar Adre, sembari mengatakan jika Juanda berstatus DPO sejak tahun 2021 lalu. 

Usai dilakukan penangkapan, terdakwa terlebih dahulu dibawa ke Kantor Kejari Binjai. Setelah sekitar satu jam kemudian, sekira pukul 22.10 WIB, Juanda akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Binjai, guna menjalani hukuman. 

Juanda tampak memakai rompi berwarna orange dan memakai masker saat keluar dari Kejari Binjai menuju Lapas Kelas llA Binjai. Namun, ia enggan berkomentar ketika dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media saat ia sedang berada di mobil tahanan Kejari Binjai.

Adre mengatakan, dalam perkara kasus korupsi ini, Juanda telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hal ini sesuai Putusan MA Nomor 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023. Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun, Juanda juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp. 353.166.850.

" Namun bila tidak ada uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Atau bila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita oleh pihak Kejaksaan dan dilelang untuk membayar uang pengganti," jelas Adre. 

Diketahui, Juanda Prastowo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas TA 2019.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Juanda Prastowo dengan hukuman 6 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan badan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.194.489.000.

Namun, sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka hingga didakwa bersalah oleh pihak pengadilan, Juanda justru memilih melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi DPO selama tiga tahun.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan