Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sempat Buron, Pelaku Kasus Predator Seks Anak Panti Asuhan di Tangerang Ditangkap di Sumsel

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polisi tangkap buronan predator seks panti asuhan anak Tangerang, Yandi Supriyadi (28) di Palembang. Foto: Humas Polres Metro Tangerang

nusantaraterkini.co, TANGGERANG - Sempat buron, pelaku kasus predator seks anak di panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pelaku Yandi Supriyadi (28) ditangkap di Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (7/11/2024).

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, selama buron Yandi tinggal dan bahkan bekerja di perkebunan yang ada di kawasan tersebut.

Baca Juga : Kasus Pagar Laut Tanggerang, Bareskrim Polri Tahan Kades Kohod

"Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja," ujar Zain, Jumat (8/11/2024).

Dalam menghindari polisi, Yandi juga sempat berpergian ke Padang, Sumatra Barat. Dia sempat diminta orang tua salah satu korban untuk menyerahkan diri.

"Memang dia berusaha menyamarkan identitasnya. Dia juga sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri namun tidak mau," pungkasnya.

Baca Juga : Pemerintah Diminta Usut dan Investigasi Keberadaan Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi

Dalam perkara ini, Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nu, Sudirman (49), serta 2 orang pengasuh panti asuhan tersebut yakni Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual. Sudirman dan Yusuf sebelumnya telah ditangkap.

Sejauh ini, ada 8 korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Kunciran di mana semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.

Meski demikian, polisi menyebutkan berdasarkan data ada 18 anak yang diasuh di Panti Asuhan Kunciran, di mana 2 di antaranya masih Balita. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari para tersangka.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 6 UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak adalah maksimal 15 tahun penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co).