Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Pagar Laut Tanggerang, Bareskrim Polri Tahan Kades Kohod

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: dok Humas Polri)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Drama hukum yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, akhirnya memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, Arsin resmi ditahan bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus dokumen pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, penahanan dilakukan pada Senin (24/2/2025) malam.

Selain Arsin, yang ikut merasakan dinginnya jeruji besi adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Baca Juga: Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang: Palsukan Dokumen

Setelah serangkaian pemeriksaan, Bareskrim langsung menggelar rapat internal dan memutuskan penahanan keempat tersangka di hari yang sama.

“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar internal, dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).

Kini, proses hukum memasuki tahap berikutnya. Djuhandhani memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi mempercepat proses persidangan.

Baca Juga: Menteri KKP Diminta Segera Ungkap Pelaku Pagar Laut

Langkah penahanan ini bukan tanpa alasan. Djuhandhani menegaskan setidaknya ada tiga faktor utama yang menjadi dasar keputusan ini.

“Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini,” ujarnya.

“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” pungkasnya.

(*/Nusantaraterkini.co)