nusantaraterkini.co, BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisi HPS alias Jonggur (39) di jalan Markisa, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai pada Rabu (23/04/2025) sekitar pukul 17.00 wib.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri melalui Kasi Humas, AKP Junaidi mengatakan, saat akan ditangkap, tersangka Jonggur, warga jalan Boni, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai sempat mencoba melarikan diri dan bergumul dengan petugas.
Baca Juga : 25 Santri Ponpes di Magelang Tertimpa Tandon Air, 4 Orang Tewas
"Pelaku awalnya berdiri di pinggir jalan. Namun ketika melihat kehadiran petugas, tersangka langsung melarikan diri kearah pemukiman warga," terang Junaidi, Sabtu (26/4/2025).
Tim dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, langsung mengejar tersangka dan berhasil menangkapnya. Ternyata, tersangka mencoba melakukan perlawanan hingga bergumul dengan petugas.
Baca Juga : Mahasiswa Unud Bali Diduga Lakukan Pelecehan Seksual: Buat Konten Porno
"Namun petugas yang terlatih akhirnya berhasil melumpuhkan tersangka dalam pergumulan itu," beber Junaidi.
Dari tangan tersangka, lanjut Junaidi, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 10,02 gram dan satu unit handphone Vivo Y17S.
Baca Juga : Tawarkan Narkoba ke Petugas, 2 Pria Asal Sunggal Diciduk Polisi
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," cetus Junaidi.
(Dra/nusantaraterkini.co).