Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan satu orang terpidana tindak pidana penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Selamat Ang yang merupakan terpidana penipuan pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan.
Tersangka diamankan saat berada di salah satu rumah di kawasan Jalan HM Yatim No 18 Lk. IV Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Selasa (9/9/2025) pagi.
Baca Juga : Pasutri Pemilik KTV di Medan jadi Buronan, Diduga Kendalikan Peredaran Ekstasi: Polisi Sebar Foto Pelaku
Sebelum diamankan, tim Tabur Kejati Sumut beberapa hari sebelumnya telah memperoleh informasi masyarakat terkait lokasi keberadaannya yaitu di Tanjung balai.
Kemudian, tim pun melakukan observasi dan memastikan informasi dimaksud dan selanjutnya berkoordinasi pemantauan hingga akhirnya terpidana Selamat Ang diamankan tanpa perlawanan.
Kajati Sumatera Utara (Sumut) Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M Husairi membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana kasus penipuan atas nama Selamat Ang.
Baca Juga : Anggota KKB Penembak Brigadir Ronald di Puncak Jaya Ditangkap
"Benar tim tangkap buron Kejati Sumatera Utara telah berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Selamat Ang yang sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang setelah terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun kurungan, sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor," jelasnya.
Husairi melanjutkan, jika sebelumnya pada saat Jaksa akan melakukan eksekusi pidana, terpidana saat itu menghindar dan berusaha bersembunyi sekian tahun, sehingga dianggap mempersulit dan menghambat Jaksa dalam melakukan eksekusi yang dihawatirkan akan menggangu terwujudnya kepastian hukum itu sendiri.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)