Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Galian C Ilegal di Desa Perhiasan, Langkat Terus Beroperasi, Ade Rinaldy akan Demo Mabes Polri minta Tangkap ISW

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gerakan Pemuda 08 Kota Binjai melalui Ade Rinaldy Tanjung akan melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri dalam waktu dekat ini. (Foto: istimewa)

nusantaraterkini.co, BINJAI - Gerakan Pemuda 08 Kota Binjai melalui Ade Rinaldy Tanjung akan melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri dalam waktu dekat ini.

Aksi ini dilakukan terkait dugaan adanya galian C ilegal yang berada di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Menurut Ade, galian C tersebut diduga tidak tersentuh hukum sama sekali dan diduga dibackingin oleh seorang oknum Polisi Polda Sumut yang merupakan anak dari ISW.

"Berdasarkan investigasi yang kami lakukan kelapangan tepatnya Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, kami menemukan sebuah aktivitas yang kami duga kuat sebagai kegiatan penambangan galian C ilegal dan tidak mengantongi izin resmi dan operasionalnya diduga milik seorang berinisial ISW," kata Ade, Selasa (9/9/2025).

Pantauan dilapangan, lanjut Ade, menunjukkan aktivitas penambangan material tanah urug (tanah timbun) yang beroperasi setiap hari tanpa ada pengawasan dari aparat penegak hukum (APH).

"Dengan lalu lalang truk pengangkut yang melintas tanpa pengawasan ketat dari pihak APH dan berat angkutannya melebihi tonase yang berimplikasi terhadap kerusakan jalan, polusi udara (abu) yang terefek secara langsung ke masyarakat sekitar, dan kami melihat tidak adanya pengawasan dan penindakan hukum oleh Polsek Selesai," tegas Ade Rinaldy Tanjung.

"Saya akan melakukan aksi demonstrasi di Mabes Polri karena saya akan terus berjuang di Jakarta untuk aspirasi yang akan langsung ke pusat tentang lemahnya penegakan hukum di pelosok-pelosok Indonesia khususnya di wilayah hukum Kota Binjai," sambung Ade.

Dijelaskan Ade, dengan adanya galian C ini, tentu dapat memberikan dampak yang negatif terutama bagi kelangsungan lingkungan hidup. 

"Salah satu dampak negatif yang nyata dari aktivitas penambangan ialah kerusakan lingkungan. Pengertian kerusakan lingkungan dapat dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tutup Ade Rinaldy Tanjung.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan