Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tawarkan Narkoba ke Petugas, 2 Pria Asal Sunggal Diciduk Polisi

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tawarkan Narkoba ke Petugas, 2 Pria Asal Sunggal Diciduk Polisi. (Foto: Humas Polres Binjai)

nusantaraterkini.co, BINJAI - Tawarkan narkoba ke polisi, dua pria asal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan diciduk personel Satres Narkoba Polres Binjai.

Keduannya inisial A (32) dan GA (29) diciduk di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 14.30 wib.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo, melalui Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi mengatakan, awalnya Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menerima informasi dari seorang masyarakat tentang peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga : Gagal Kabur, Agen Judi Online di Labusel Ditangkap di Warung Kopi

"Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi. Saat itu, tim di bawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, menelusuri TKP untuk melakukan penyelidikan, kemudian petugas mendekati dua orang pria. Satu orang duduk di atas sepeda motor yang satunya lagi sedang berdiri disamping motor," jelas Junaidi, Jumat (25/4/2025).

Saat di lokasi, lanjut Junaidi, tersangka menawarkan narkoba kepada personel sembari mengatakan "pesan barang bang?". Personel yang mengetahui kalau keduanya pengedar sabu langsung menjawab iya. " Iya bang".

"Saat itu juga salah satu dari pria tersebut mengeluarkan bungkusan yang dibalut kertas putih dari saku celananya. Kemudian personel langsung gerak cepat untuk mengamankan keduanya," terang Junaidi.

Baca Juga : Oknum Polisi Dibacok Bandar Narkoba saat Akan Tangkap Pelaku

Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat brutto 5,03 gram, satu lembar tisu warna putih, satu unit hp merk redmi warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah hitam nopol BK 5494 AGW.

"Kemudian keduanya diboyong ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Junaidi.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan