Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada Tahun 2024

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. Pelantikan PPK se Kota Medan untuk Pemilihan Gubernur Sumut dan Pemilihan Wali Kota Medan Tahun 2024. (Foto-foto: Facebook KPU Medan).

Nusantaraterkini.co - Pemilihan Kepala Daerah atau yang sering disingkat sebagai Pilkada merupakan proses pemilihan langsung yang dilakukan oleh penduduk setempat yang memenuhi syarat administratif.

Pelaksanaan Pilkada diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi serta di tingkat kabupaten/kota, sementara prosesnya juga diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 yang sesuai dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Badan Adhoc dibentuk.

Baca Juga : Masinton Pasaribu akan Dipanggil Polisi Usai Proses Pilkada

Badan Adhoc ini terdiri dari beberapa entitas, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

PPK dan PPS memiliki tanggung jawab untuk membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa (kelurahan). KPPS melayani penyelenggaraan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan Pantarlih berperan dalam pemutakhiran data pemilih. 

Baca Juga : Pengamat Ungkap Faktor Penyebab Masyarakat Kian Apatis terhadap Pilkada

Selain melakukan tugas-tugas tersebut, PPK dan PPS yang terlibat dalam Pilkada 2024 akan menerima gaji setiap bulan sebagai imbalan atas kinerja mereka.

Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
  • Gaji sekretaris PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
  • Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.
  • Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.

Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024

  • Untuk gaji Pantarlih pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.

(fer/nusantaraterkini.co)