Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Korupsi Waterfront City Samosir: Mantan KPA Akui Tak Pernah Verifikasi Ulang HPS, PH Soroti Subkontraktor hingga PHO

Sidang korupsi Waterfront City Samosir mengungkap HPS tak pernah dicek ulang, serta membahas subkontraktor, addendum kontrak dan PHO.

Terdakwa kasus korupsi Waterfront City, usai menjalani sidang di PN Medan, Rabu (5/8/2026) dan kembali ke tahanan Kejari. (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Terdakwa kasus korupsi Waterfront City, usai menjalani sidang di PN Medan, Rabu (5/8/2026) dan kembali ke tahanan Kejari. (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, – Sidang lanjutan perkara dugaan proyek kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (5/8/2026). Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra IX, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (), , dihadirkan sebagai saksi.

Pada kesempatan itu, penasihat hukum terdakwa, Donny P. Manullang, mengajukan sejumlah pertanyaan terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (), penggunaan dan , dasar hukum pemberian perpanjangan waktu melalui addendum kontrak, hingga mekanisme Provisional Handover () dan Final Handover ().

Pemeriksaan diawali dengan pembahasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 14. Penasihat hukum mengonfirmasi keterangan saksi yang sebelumnya menyebut tidak pernah melakukan pengecekan ulang terhadap HPS yang disusun Pejabat Pembuat Komitmen ().

Menjawab pertanyaan tersebut, Dwiyatma menjelaskan bahwa proses penyusunan telah selesai sebelum dirinya menjabat sebagai di wilayah Sumatera Utara.

Menurutnya, saat ia mulai bertugas, paket pekerjaan sudah memasuki tahapan lelang, bahkan telah dilakukan lelang ulang. Karena itu, dirinya tidak lagi terlibat dalam proses penyusunan maupun pemeriksaan HPS.

Saat kembali ditanya apakah HPS tersebut telah memperoleh persetujuan pimpinan dan melalui proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saksi menjawab bahwa secara prosedural hal tersebut semestinya telah dilakukan.

Persidangan kemudian berlanjut pada pembahasan penggunaan lima perusahaan yang tercatat sebagai proyek. Penasihat hukum meminta penjelasan mengenai jenis pekerjaan yang dapat disubkontrakkan serta perbedaan antara subkontraktor dan .

Dwiyatma menerangkan bahwa subkontraktor menangani pekerjaan khusus yang sejak awal telah diatur dalam kontrak proyek. Sementara vendor hanya berperan sebagai penyedia barang atau material yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Sebagai contoh, saksi menyebut pekerjaan pemasangan batu terakota dapat dikerjakan subkontraktor karena membutuhkan keahlian khusus, sedangkan pengadaan beton maupun tiang pancang lebih tepat dikategorikan sebagai pembelian melalui vendor.

Majelis juga mendalami pemberian kesempatan tambahan waktu kepada penyedia jasa melalui addendum kontrak. Menurut saksi, penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam kontrak.

Pembahasan berikutnya mengarah pada proses Provisional Handover () yang dilakukan pada Januari 2024. Saksi menjelaskan bahwa PHO merupakan serah terima pertama yang hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen sesuai kontrak.

Sedangkan Final Handover (), lanjutnya, dilaksanakan setelah masa pemeliharaan berakhir dan seluruh kewajiban penyedia jasa telah dipenuhi.

Terkait masa pemeliharaan, Dwiyatma menegaskan bahwa periode tersebut bukan digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum dikerjakan, melainkan memperbaiki cacat pekerjaan atau defect list yang ditemukan setelah proyek selesai.

Ia juga menjelaskan bahwa kerusakan akibat vandalisme maupun faktor eksternal bukan merupakan bagian dari pekerjaan yang belum selesai, melainkan kondisi yang dapat terjadi setelah proyek diserahterimakan.

Sidang ditutup setelah penasihat hukum memastikan bahwa proses PHO dilaksanakan setelah pekerjaan dinyatakan selesai secara fisik sebelum masa jabatan saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berakhir. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

(Cw2/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru