Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu 22 kg, Kapolrestabes Medan: Terancam Hukuman Mati
Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu 22 kg, Kapolrestabes Medan: Terancam Hukuman Mati
Nusantaraterkini.co, Medan - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Medan berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu sebesar 22 kg.
Proses pengungkapan ini berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba di Jalan Aksara di depan Supermarket Irian pada hari Minggu (11/5/2025), pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Libur Panjang Waisak, Kota Pangururan Macet, Akibat Lonjakan Pengunjung
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan ini atas informasi dari warga sekitar.
"Tim Spartan Satresnarkoba Medan telah berhasil mengungkap kasus pengantaran atau mengangkut narkoba kami menemukan jenis sabu sebesar 22 kg yang dibungkus oleh teh china merek Guan Yin Wang satu unit sepeda motor Honda Beat dan Android Infinix dan informasi ini didapat oleh masyarakat," ucapnya saat memberikan rilisnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/5/2025) pukul 14.00 WIB.
Gidion mengatakan bahwa barang haram tersebut akan dikirimkan ke arah Pancur Batu.
"Pelaku H (42) Warga Kecamatan Medan Polonia, mengangkut barang yang nantinya akan dikirimkan ke arah Pancur Batu," jelasnya.
Barang haram ini menjadi salah satu faktornya adanya kejadian tawuran, aksi premanisme dan hal-hal yang membuat masyarakat resah.
"Kita berhasil tuntaskan ini, karena kita tahu Sabu ini menjadi sumber adanya kejahatan seperti tawuran atau aksi premanisme dan kita bisa mereduksi akan kejadian yang merupakan kenakalan remaja, dan setidaknya kita sudah menyelamatkan 22.000 jiwa," tuturnya.
Diduga pelaku H juga diperintah oleh pelaku lain JP, yang sekarang masih menjadi daftar pencari kepolisian.
"Pelaku H ini diperintah dengan pelaku lain yaitu JP yang saat ini masih menjadi DPO, dan saya harap terus segera Satresnarkoba untuk menyelesaikan kasus ini, karena seperti kita ketahui stiap kasus yang seperti ini jaringan itu pasti akan terputus, namun kita akan tetap maksimalkan," tegasnya.
Pelaku H merupakan Residivis tahanan pada tahun 2010, dengan tindak pidana yang sama.
BACA JUGA: Perayaan Hari Waisak, Polrestabes Medan Lakukan Patroli Pengecekan Vihara
"H ini merupakan residivis ya, dia pernah masuk pada tahun 2010 dengan kasus yang sama yaitu narkoba, dihukum 4 tahun penjara dan ia keluar pada tahun 2014, saat ini pelaku membawa 22 kg Sabu. Ia akan menerima hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun pelaku sudah berhasil mengantar barang tersebut sebanyak dua kali pada akhir tahun 2024, dan ia diupah perkilonya sebanyak Rp 2 juta.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELPemkab Banyuasin Susun Standar Biaya 2027, Kaji Opsi Sewa Kendaraan Dinas
hendra·21 menit yang lalu -
KRIMINALGeng Motor Serang 2 Mahasiswa di Makassar, 1 Tewas Kena Tebasan Parang dan Anak Panah
hendra·52 menit yang lalu -
NEWSRazia Kos di Kisaran, 8 Pasangan Muda-Mudi Diamankan Polisi, Ada Anak di Bawah Umur
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSDiduga Hendak Balap Liar, 29 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Jalan Diponegoro Medan
hendra·1 jam yang lalu -
PERISTIWAKecelakaan Maut Dua Motor di Sergai, Remaja 17 Tahun Tewas di Lokasi
hendra·2 jam yang lalu -
-
NEWSMayat Pria Ditemukan Membusuk di Bangunan Kosong Tebingtinggi, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan
hendra·3 jam yang lalu -
-
EKONOMIHutama Karya Genjot JTTS Tembus 1.160 Kilometer, BAKN DPR RI Sorot Dampak Ekonomi
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
EKONOMIPasar Kripto Hari Ini: Bitcoin Naik Tipis ke $84 Ribu, LayerZero Meroket 14 Persen
Rozie Winata·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan