Satres Narkoba Polres Asahan Bongkar Jaringan Narkotika, 10 Kg Sabu dan 891 Vape Diduga Etomidate Disita
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Nusantaraterkini.co, ASAHAN – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil meringkus tiga orang tersangka dari dua lokasi yang berbeda pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Awal, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus dua pria berinisial DR alias D dan FH alias P yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika.
"Awalnya kita amankan dua tersangka saat sedang berada di atas sepeda motor Honda ADV warna ungu tanpa nomor polisi. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan 10 bungkus teh Cina warna hijau merek Guar Yun Wang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.000 gram (10 kg) yang disimpan di dalam jok sepeda motor tersangka," kata Kapolres Asahan AKBP. Revi Nurvelani, Selasa (3/3/2026).
Selain sabu, lanjut Revi, petugas juga menemukan 891 cartridge vape merek 7 Eleven berisi cairan diduga mengandung etomidate, yang diletakkan di atas tangki bahan bakar sepeda motor tersangka FH alias P.
"Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial AFP alias N," terang Revi.
Mendapat informasi tersebut, kata Revi, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap AFP alias N.
"Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menangkap AFP alias N di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Saat ditangkap, AFP alias N sedang mengendarai satu unit mobil Honda Brio warna merah dengan nomor polisi BK 1371 VQA," tegas Revi.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun," ujarnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, kata Revi, mereka terlibat dalam peredaran narkotika lantaran faktor ekonomi.
"Jadi alasan ekonomi. Mereka mau mendapatkan tambahan penghasilan, namun dengan yang salah dan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian," paparnya.
"Penindakan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 11.000 jiwa manusia dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tutup Revi.
(Akb/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NEWSPolri Perkuat Tata Kelola Institusi Lewat Buku Police Governance
Herman Saleh Harahap·30 menit yang lalu -
SUMSELAtasi Kemacetan, Pemko Palembang Bakal Tertibkan Pasar Tradisional
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PERISTIWAKebakaran di Padangsidimpuan Hanguskan 9 Rumah, 1 Meninggal Dunia
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
EKONOMIIHSG Hari Ini Berpotensi Lanjut Koreksi, Berikut Rekomendasikan 6 Saham Pilihan
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALAnggota DPRD Sumut Dhody Thahir Terancam 7 Tahun Penjara
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
PAPUA TERKINIDPD Dorong PPDS RSPPU Jadi Jalur Afirmasi Nyata bagi Dokter Papua
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
-
Semua berita sudah ditampilkan