Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polri Temukan Jaringan Baru Gembong Narkoba Fredy Pratama di Jateng

Jaringan baru ini ditemukan di Jawa Tengah (Jateng).

Bagikan:
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjend Pol Mukti Juharsa. (Foto: Istimewa).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjend Pol Mukti Juharsa. (Foto: Istimewa).
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menemukan adanya jaringan baru buatan gembong narkoba Fredy Pratama.

Jaringan baru ini ditemukan di Jawa Tengah (Jateng).

“Ini adalah jaringan baru yang dibentuk oleh Fredy Pratama dan dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama dengan dikendalikan atas nama L seorang wanita,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (14/3/2024).

Mukti mengatakan penyidik menangkap empat orang tersangka dari operasi di Jateng.

Selain itu, petugas turut menyita barang bukti sabu seberat 51 kilogram (kg).

“Modus sama (dibungkus) teh China, penggunaan percakapannya tetap melalui BBM Masanger atau melalui lain-lain,” jelasnya.

Mukti menyebut saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait temuan ini. Pihaknya juga tengah memburu pengendali jaringan baru Fredy Pratama ini.

“Kita sedang mencari tokoh intelektual yang baru seorang wanita, peran utamanya yang mengendalikan jaringan baru ini dan merekrut orang-orang baru dan juga sebagian mantan narapidana,” pungkas Mukti.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama.

Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.

(HAM/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru