Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sakit Hati Dituduh Selingkuh Motif Suami Bunuh Istri di Sergai

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral memberikan keterangan. (Foto: istimewa)

Sakit Hati Dituduh Selingkuh Motif Suami Bunuh Istri di Sergai

Nusantaraterkini.co, SERGAI - Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral mengungkap motif pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Erna Wati (50) warga Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga dilakukan oleh suaminya NM (62).

Baca Juga : Motor Jamaah Digondol Maling Saat Salat Subuh di Masjid, Aksi Terekam CCTV

"Motif tersangka tega menghabisi nyawa istrinya karena sakit hati, tersangka kerap dituding selingkuh oleh korban," ungkap Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, dan Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, saat memimpin pers rilis di Polsek Firdaus, Senin (15/1/2024).

Baca Juga : Dinsos dan Polres Sergai Kolaborasi Gelar Aksi Peduli ODGJ

Andi menjelaskan, tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel listrik sepanjang 7 meter hingga korban tewas.

Usai korban tewas, lanjutnya, tersangka kemudian membuat modus seolah-olah korban tewas gantung diri dengan mengikatkan kabel yang digunakan menjerat leher korban ke broti asbes rumah dan membuat simpul. 

Baca Juga : Dukung Program MBG Nasional, Kapolda Sumut Resmikan 2 SPPG di Sergai

"Namun berkat kejelian petugas, penyebab kematian korban yang sebenarnya berhasil kita ungkap," ujarnya.

Baca Juga : Kronologi Penemuan Tulang Manusia Dalam Pohon Aren di Sergai, Tumbang setelah Mati 4 Tahun

Andi menyebutkan, pihaknya saat ini telah menetapkan NM sebagai tersangka pembunuhan, berdasarkan pengakuan NM yang telah membunuh korban dan keterangan saksi-saksi, serta hasil olah TKP.

Sedangkan untuk jenazah korban, sambungnya, sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

Baca Juga : Suami di Medan Tega Bunuh Istri Gegara Kerap Kali Ditolak saat Ingin Hubungan Badan

"Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Erna Wati (50), seorang IRT, tewas di kediamannya di Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah pada Minggu (14/1/2024) dini hari.

Mendapat laporan adanya warga tewas gantung diri, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing bersama personel, serta Tim Inafis Satreskrim Polres Sergai segera menuju lokasi kejadian.

Sampai di kediaman korban, petugas mendapati mayat korban sudah tergeletak di tempat tidur di dalam kamar, dan tidak dalam posisi tergantung. Petugas mendapat informasi jika mayat korban diturunkan oleh suaminya berinisial NM (62) dari tali gantungan.

Merasa curiga atas kematian korban, tim Unit Reskrim Polsek Firdaus selanjutnya membawa korban ke RS Sultan Sulaiman Seirampah untuk dilakukan visum luar.

Keterangan awal tim dokter RS Sultan Sulaiman menyebutkan adanya luka di leher korban diragukan akibat gantung diri. Selanjutnya, petugas segera mengamankan NM ke Polsek Firdaus untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil interogasi awal, NM mengakui membunuh istrinya.

(zie/nusantaraterkini.co)