Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

RUU Polri Bakal Dibahas, Formappi: DPR Buat Kacau Legislasi

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak menutup kemungkinan akan segera membahas revisi UU Polri, usai mengesahkan RUU TNI.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, berharap agar kesalahan DPR RI membahas Revisi Undang-Undang TNI tak terulang ketika membahas Revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri).

"Dengan celah waktu yang masih tersedia, kita lalu mengharapkan agar kesalahan DPR membahas revisi UU TNI, jangan sampai berulang direvisi UU Polri," kata Lucius, Senin (7/4/2025).

Baca Juga: Komisi IX Dorong Kemnaker Tindaklanjuti Serius dan Terbuka soal Ribuan Perusahaan Dilaporkan Belum Bayar THR

Ia mengatakan, RUU Polri sejak periode lalu memang sudah pernah mau dibahas. Waktu itu rencana pembahasan revisi UU Polri hadir beriringan dengan rencana pembahasan revisi UU TNI. Penolakan sudah mulai ditunjukkan publik di periode sebelumnya terkait pembahasan 2 RUU ini.

Karena itu, kata dia, seharusnya yang dilakukan oleh DPR sekarang adalah mengevaluasi apa yang menjadi keberatan publik ketika rencana di periode lalu dikritik oleh publik.

"Yang dilakukan oleh DPR nampaknya mengabaikan evaluasi terkait dengan 2 RUU ini dari periode sebelumnya, dan memilih untuk mengakali publik menggunakan instrumen perencanaan mendadak. Jadinya kesalahan DPR periode lalu diulangi oleh DPR yang sekarang," ujarnya.

Jika memang ada keinginan merevisi UU Polri, menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan DPR secara sungguh-sungguh adalah melakukan evaluasi serius atas UU Polri yang sekarang.

"Evaluasi sungguh-sungguh aspirasi dan ide publik yang sudah muncul sejak DPR dan Pemerintahan periode 2019-2024 membahas RUU Polri," katanya.

Ia tak mau adanya pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut usai reses DPR baru membahas RUU apa saja yang akan dibahas justru menjadi penyebab kesalahan DPR terulang.

"Jangan sampai rencana legislasi mendadak sebagaimana diutarakan Dasco justru dimaksudkan untuk mengulangi apa yang dilakukan DPR pada revisi UU TNI dan revisi UU BUMN. Ini sama saja membuat legislasi DPR jadi semakin kacau," pungkasnya.

Belum Ada Surpres

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengaku pihaknya belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri).

"Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi," ujar Puan.

Puan juga menegaskan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar bukan dokumen resmi yang diterima oleh DPR.

"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," katanya.

Dengan demikian, Puan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai isi revisi UU Polri sebelum adanya dokumen resmi yang diterima dan dibahas oleh DPR.

Sekedar informasi, Rencana revisi UU Polri sudah pernah dibahas oleh DPR periode 2019-2024. Pimpinan DPR bahkan sudah menerima surpres berisi persetujuan pembahasan tingkat pertama RUU Polri pada Juli 2024.

Namun, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda pembahasan RUU Polri karena pemerintah tak kunjung menyerahkan DIM. RUU Polri itu ditetapkan akan dibahas kembali oleh DPR periode 2024-2025.

Meski demikian, RUU Polri termasuk dalam daftar rancangan undang-undang inisiatif DPR, dan pembahasannya telah dimulai sejak 2024. Berdasarkan draf RUU Polri yang diterima Tempo, sejumlah pasal yang diusulkan mengalami perubahan menuai sorotan publik.

Pasal-pasal yang Menjadi Sorotan

1. Pasal 16 ayat 1 huruf q

Pasal ini memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan perlambatan akses ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengkritik pasal ini karena berpotensi mengurangi kebebasan berpendapat publik serta menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

2. Pasal 14 ayat 1 huruf g

Usulan perubahan dalam pasal ini menyebutkan bahwa Polri bertugas mengoordinasi, mengawasi, dan melakukan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain yang ditetapkan oleh UU, serta bentuk pengamanan swakarsa. Koalisi Masyarakat Sipil menilai pasal ini berpotensi menjadikan Polri sebagai 'investigator superbody' dengan kewenangan yang terlalu luas.

3. Pasal 16A

Pasal ini mengatur bahwa Polri memiliki kewenangan menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelijen Keamanan (Intelkam) sebagai bagian dari kebijakan nasional. Usulan ini dinilai bisa memperluas kewenangan Polri secara berlebihan, bahkan melebihi lembaga intelijen lain seperti BSSN dan Badan Intelijen Strategis TNI.

4. Pasal 30 ayat 2

Draf RUU Polri juga mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota kepolisian. Jika aturan ini disahkan, usia pensiun anggota Polri akan menjadi 60 tahun, sementara bagi mereka yang memiliki keahlian khusus menjadi 62 tahun, dan pejabat fungsional 65 tahun. Usulan ini ditentang masyarakat sipil karena dikhawatirkan menghambat regenerasi kepemimpinan dalam tubuh Polri serta memperparah masalah penumpukan perwira tinggi.

Baca Juga: Keterlibatan Aktif Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan Harus Ditingkatkan

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, jika DPR telah menyiapkan formulasi baru untuk pembahasan Undang-Undang atau UU. Hal itu diputuskan sebelum DPR memasuki masa reses lebaran.

"Kita sudah sepakat kemaren sebelum reses ada beberapa kebijakan atau formulasi baru tentang pembahasan UU di DPR apakah itu nanti," kata Dasco.

Kendati begitu, ia belum mau membeberkan bagaimana formulasi baru yang dimaksud tersebut.

Ia hanya menegaskan, usai reses lebaran ini DPR akan putuskan beberapa UU yang sempat dibahas.

"Jadi begini kita akan memasuki masa sidang nanti kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa UU yang pada saat ini dibahas," katanya.

(cw1/nusantaraterkini.co)