Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Rusuh di Lapas Muara Beliti, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dukung Penuh Menteri Agus Bersihkan Narkoba dan HP

Editor:  hendra
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. (Foto: istimewa).

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendukung langkah tegas Menteri IMIPAS Agus Andrianto memberantas barang haram narkotika dan handphone (hp) di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Hal ini disampaikan Sugiat dalam keterangan tertulisnya kepada awak media Kamis (8/5/2025) terkait terjadinya kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumatera Selatan (Sumsel).

“Razia HP dan narkoba merupakan langkah preventif dan progresif secara konsisten dan berkelanjutan tentu sangat kami dukung," ungkap Sugiat.

Baca Juga : Sugiat Santoso Terima Kunjungan Putra Mahkota Langkat: Upaya Melestarikan Budaya

Lebih lanjut anggota DPR RI dapil Sumut 3 ini menyampaikan bahwa langkah-langkah Kemenimpas dalam mewujudkan akselerasi program prioritas 13 di mana di dalamnya juga termasuk pemberantasan narkoba di dalam Lapas dan Rutan patut diacungi jempol.

“Kami melihat banyak perubahan dalam 6 bulan ini”, pungkas Sugiat.

Selama enam bulan menjabat, IMIPAS telah memindahkan 548 warga binaan terkait narkoba ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Selain itu, 14 pejabat struktural dinonaktifkan, serta 57 pegawai sedang dalam pembinaan. Lima pegawai lainnya dalam pemeriksaan, dan dua orang diproses pidana.

Baca Juga : RUU PSDK Diyakini Rampung Paling Telat Awal 2026

Ditempat terpisah, Menteri IMIPAS Agus Andrianto menyampaikan sikap tegas terhadap peredaran narkoba dan hp.

“Saya tegas siapapun yang terbukti terlibat, baik warga binaan maupun petugas, akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku”, tegas Agus.

Sebelumnya ramai diberitakan kerusuhan di Lapas Kelas IIA Narkotika Muara Beliti. Menurut penjelasan Menteri Agus, kericuhan tersebut disebabkan adanya resistensi atau perlawanan dari narapidana (napi) saat petugas berupaya melakukan razia terhadap barang-barang terlarang di Lapas.

Baca Juga : Komisi XIII Pastikan RUU PSDK Bentuk Negara Hadir bagi Saksi dan Korban Kejahatan

(Dra/nusantaraterkini.co).