Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Rupiah Cetak Rekor Terlemah di Rp17.881 per Dolar AS, BI Perketat Aturan Transaksi Valas Mulai Juni 2026

Rupiah melemah ke Rp17.881 per dolar AS, rekor terburuk sepanjang sejarah. BI memperketat aturan valas untuk menjaga stabilitas pasar.

Seorang karyawan menghitung rupiah yang ditukarkan dengan dolar Amerika Serikat di salah satu money changer. (Foto: istimewa).
Seorang karyawan menghitung rupiah yang ditukarkan dengan dolar Amerika Serikat di salah satu money changer. (Foto: istimewa).
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - kembali berada di bawah tekanan dan mencatatkan pelemahan terdalam sepanjang sejarah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Pada penutupan perdagangan Jumat (29/5/2026), di pasar spot ditutup pada level Rp17.881 per , melemah dibandingkan posisi sehari sebelumnya yang berada di Rp17.846 per dolar AS.

Sepanjang perdagangan, mata uang Garuda bahkan sempat menyentuh level Rp17.905 per sebelum akhirnya memangkas sebagian pelemahannya menjelang penutupan pasar.

(BI) menilai tekanan terhadap rupiah masih dipengaruhi meningkatnya ketidakpastian global, terutama akibat memanasnya konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah. Kondisi tersebut mendorong investor global cenderung mencari aset yang dianggap lebih aman, termasuk dolar AS.

Di sisi domestik, tingginya kebutuhan valuta asing untuk pembayaran utang luar negeri serta repatriasi dividen perusahaan turut meningkatkan permintaan dolar di pasar dalam negeri.

Kepala Departemen Komunikasi , Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa volatilitas " class="article-tag-link" rel="tag">nilai tukar rupiah masih dipengaruhi perkembangan situasi global yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Untuk menjaga stabilitas , Bank Indonesia terus memperkuat langkah-langkah intervensi di pasar keuangan. Upaya tersebut dilakukan melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, intervensi pasar spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Selain intervensi pasar, BI juga akan menerapkan kebijakan baru mulai Juni 2026 dengan memperketat transaksi valuta asing. Dalam aturan tersebut, pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) dibatasi maksimal sebesar US$25.000 per pelaku setiap bulan.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi permintaan valas yang bersifat spekulatif sekaligus menjaga keseimbangan pasar keuangan domestik di tengah tekanan eksternal yang masih tinggi.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru