Rupiah Cetak Rekor Terlemah di Rp17.881 per Dolar AS, BI Perketat Aturan Transaksi Valas Mulai Juni 2026
Rupiah melemah ke Rp17.881 per dolar AS, rekor terburuk sepanjang sejarah. BI memperketat aturan valas untuk menjaga stabilitas pasar.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Rupiah kembali berada di bawah tekanan dan mencatatkan pelemahan terdalam sepanjang sejarah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Pada penutupan perdagangan Jumat (29/5/2026), nilai tukar rupiah di pasar spot ditutup pada level Rp17.881 per dolar AS, melemah dibandingkan posisi sehari sebelumnya yang berada di Rp17.846 per dolar AS.
Sepanjang perdagangan, mata uang Garuda bahkan sempat menyentuh level Rp17.905 per dolar AS sebelum akhirnya memangkas sebagian pelemahannya menjelang penutupan pasar.
Bank Indonesia (BI) menilai tekanan terhadap rupiah masih dipengaruhi meningkatnya ketidakpastian global, terutama akibat memanasnya konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah. Kondisi tersebut mendorong investor global cenderung mencari aset yang dianggap lebih aman, termasuk dolar AS.
Di sisi domestik, tingginya kebutuhan valuta asing untuk pembayaran utang luar negeri serta repatriasi dividen perusahaan turut meningkatkan permintaan dolar di pasar dalam negeri.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa volatilitas rupiah" class="article-tag-link" rel="tag">nilai tukar rupiah masih dipengaruhi perkembangan situasi global yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
Untuk menjaga stabilitas rupiah, Bank Indonesia terus memperkuat langkah-langkah intervensi di pasar keuangan. Upaya tersebut dilakukan melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, intervensi pasar spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Selain intervensi pasar, BI juga akan menerapkan kebijakan baru mulai Juni 2026 dengan memperketat transaksi valuta asing. Dalam aturan tersebut, pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) dibatasi maksimal sebesar US$25.000 per pelaku setiap bulan.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi permintaan valas yang bersifat spekulatif sekaligus menjaga keseimbangan pasar keuangan domestik di tengah tekanan eksternal yang masih tinggi.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan